Wartain.com – Ketegasan Pemkab Sukabumi terhadap pelanggaran disiplin kembali dibuktikan. BKPSDM Kabupaten Sukabumi mencatat 6 ASN harus menerima hukuman disiplin tingkat berat sepanjang Januari – Juni 2026.
Kepala BKPSDM Ganjar Anugrah menyebut sanksi ini tidak bisa ditawar. Pelanggaran yang dilakukan para ASN sudah masuk kategori berat dan merusak citra birokrasi.
Ada enam ASN Kabupaten Sukabumi yang menerima hukuman disiplin tingkat berat di semester pertama ini. Ini sangat disayangkan,” kata Ganjar saat ditemui di Pendopo, Selasa (14/7/2026).
Rinciannya, 5 ASN dijatuhi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH). Terdiri dari 4 PNS dan 1 PPPK. Sementara 1 ASN lainnya dikenai sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah atau demosi.
Penyebabnya bukan hal sepele. BKPSDM menemukan adanya ketidakhadiran kerja, pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, hingga penelantaran keluarga.
“Penyebabnya kehadiran kerja, kemudian tindakan melanggar kode etik, dan penyalahgunaan wewenang. Itu yang disayangkan,” tegas Ganjar.
Menurutnya, ASN adalah pelayan publik yang harus menjadi contoh. Ketika aturan dilanggar, maka konsekuensinya harus diterima.
Ganjar juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Tidak ada tawar-menawar masalah pelanggaran. Kalau terbukti bersalah, otomatis sanksi menunggu,” pungkasnya.
BKPSDM berharap sanksi ini menjadi efek jera dan pembelajaran agar disiplin ASN di Sukabumi semakin baik ke depan.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
