26.7 C
Jakarta
Sabtu, Mei 2, 2026

Latest Posts

Pemerintah Resmi Berlakukan PP Tunas, Perketat Pengawasan Anak di Ruang Digital untuk Hadapi Tantangan Baru

Wartain.com || Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini dijadwalkan efektif mulai 28 Maret 2026. Rabu (11/3/2026)

Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya preventif negara dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak Indonesia di tengah perkembangan teknologi yang masif, termasuk kecerdasan artifisial (AI).

Pemerintah menekankan bahwa PP Tunas menitikberatkan pada perlindungan anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat dan mengendalikan akses anak terhadap konten berbahaya.

Adapun beberapa risiko utama yang dilarang dan dihindari melalui kebijakan ini antara lain:
1. Pornografi
2. Perundungan siber (cyberbullying)
3. Penipuan online
4. Adiksi digital

Selain risiko-risiko tersebut, PP Tunas juga didesain untuk menghadapi tantangan baru di era kecerdasan buatan (AI). Dilansir dari Komdigi, salah satu fokus utama adalah melindungi anak dari risiko belum bisa membedakan berita benar dan berita bohong (hoax) yang kini semakin mudah diproduksi dengan teknologi AI. Pemerintah menilai AI memiliki potensi untuk memperkuat hoax dan disinformasi, sehingga anak-anak perlu memiliki literasi digital dan pengawasan yang memadai.

Untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, peraturan ini mengatur beberapa instrumen penting, di antaranya:

1. Persetujuan Orang Tua (Parental Consent): Platform digital wajib menyediakan fitur pengawasan orang tua dan meminta izin eksplisit sebelum anak mengakses layanan tertentu.
2. Perlindungan dari Konten Berbahaya: Kewajiban bagi platform untuk memblokir konten berbahaya yang tidak sesuai dengan kategori usia anak.
3. Sanksi Tegas: Platform yang gagal mematuhi standar perlindungan ini akan menghadapi sanksi administratif hingga pemutusan akses (blokir) di Indonesia.

Bukan Pelarangan, Melainkan Kesiapan Mental
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026), dilansir dari Komdigi.

Melalui PP Tunas, pemerintah ingin memastikan bahwa ruang digital menjadi tempat yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak, tanpa menutup akses ke manfaat teknologi.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Yosep)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.