26.7 C
Jakarta
Rabu, April 29, 2026

Latest Posts

Aksi Begal Terhadap Pemudik di Parungkuda Berakhir, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Wartain.com || Pelarian dua pelaku begal yang sempat meresahkan masyarakat di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Keduanya diringkus tim gabungan dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi bersama Dit Reskrimum Polda Jawa Barat pada Minggu (22/3/2026) malam.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian dengan kekerasan yang dialami pasangan suami istri, AK (26) dan SY (26), saat melakukan perjalanan mudik dari Jakarta menuju wilayah Cikidang pada Rabu (18/3/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Pasir Angin Palasari–Bojonggenteng, tepatnya di Kampung Palasarihilir, Desa Palasari, Kecamatan Parungkuda.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja cepat tim di lapangan. Ia menyebut, para pelaku saat itu melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban.

Menurutnya, penyelidikan mulai menemukan titik terang setelah petugas menemukan barang bukti berupa sebilah celurit yang ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian. Senjata tersebut diduga terjatuh saat korban melakukan perlawanan dengan menabrakkan sepeda motornya.

“Dari barang bukti yang tertinggal, kami lakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah pada identitas pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan bahwa pihaknya juga memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi untuk memperkuat penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku berhasil diidentifikasi, masing-masing berinisial AP (27) dan AS alias Marbun (35), yang berperan sebagai eksekutor.

Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya di kediaman masing-masing di wilayah Bojonggenteng sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna kuning yang digunakan pelaku saat beraksi, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian. Sementara itu, sepeda motor milik korban diketahui telah dijual dan kini masih dalam proses pelacakan oleh pihak kepolisian.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Parungkuda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan jalanan, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para pemudik yang melintasi wilayah Kabupaten Sukabumi.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.