26.7 C
Jakarta
Sabtu, Mei 2, 2026

Latest Posts

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan WN Singapura, Jasad Dicor dan Dibuang ke Sungai

Wartain.com || Kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara asing asal Singapura, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi dicor di Sungai Citanduy, Cilacap, akhirnya berhasil diungkap. Polisi pun telah menangkap dua orang pelaku yang diketahui berasal dari Pangandaran, Jawa Barat.

Dikutip dari CNN, Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono menyampaikan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari ditemukannya jasad seorang korban berinisial S (80) di Bendung Menganti, Kecamatan Wanareja, pada 20 Februari 2026.

“Sejak awal penemuan mayat tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya karena ada laporan orang hilang di Jakarta,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (27/3/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi dua pelaku berinisial H dan K. Keduanya ditangkap pada Rabu malam, 25 Maret 2026, di wilayah Patimuan, Cilacap.

“Kami telah memeriksa lima orang saksi. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti, kami berhasil mengamankan dua tersangka,” kata Budi.

Korban diketahui merupakan warga negara Singapura yang berdomisili di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebelum ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, pihak keluarga terlebih dahulu melaporkan hilangnya korban ke Polda Metro Jaya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian turut membeberkan peran masing-masing pelaku. H diketahui bertindak sebagai eksekutor yang mengakhiri nyawa korban dengan cara memukul menggunakan bambu.

“Pelaku H memukul korban sebanyak dua kali di bagian leher menggunakan bambu,” ungkap Budi.

Sementara itu, pelaku K berperan membantu dengan membekap mulut korban agar tidak berteriak, serta turut mengikat dan membungkus tubuh korban.

“Pelaku K menyekap mulut korban, lalu bersama-sama membungkus tubuh korban menggunakan sprei dan plastik,” jelasnya.

Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku mencor jasad korban sebelum membuangnya ke aliran Sungai Citanduy di wilayah Cilacap.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 16 Februari 2026 di Perumahan Bumi Mutiara Indah, Sukabumi. Setelah korban tewas, pelaku sempat mengangkut jasadnya berkeliling sebelum akhirnya membuangnya.

“Setelah dieksekusi, korban sempat dibawa berputar sekitar 30 menit, lalu dibuang ke bendung di Cilacap,” ujarnya.

Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penanganan perkara ini berikutnya akan diserahkan ke wilayah hukum Sukabumi, karena lokasi utama peristiwa berada di kawasan tersebut.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Ujeng)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.