26.7 C
Jakarta
Jumat, Mei 1, 2026

Latest Posts

Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu, 10,59 Gram Barang Bukti Diamankan

Wartain.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial FM (31), warga Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan dilakukan di dalam kamar rumah istrinya di Kampung Cihingkik, Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Setelah diamankan, kami langsung melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AA yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Tenda.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu dengan total berat bruto mencapai 10,59 gram. Barang haram itu disimpan dalam sebuah tas kecil yang berisi satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu, serta tujuh paket kecil yang telah dipersiapkan untuk diedarkan. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, lakban hitam, timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.

Menurut Tenda, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan sistem “tempel” atau “map”, yakni metode transaksi tanpa tatap muka.

Ia menegaskan, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama berinisial AA.

“Kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diatur kembali dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.