26.7 C
Jakarta
Selasa, Juni 2, 2026

Latest Posts

Wali Kota Sukabumi Jawab Tuntutan Aksi Massa 2.6.26

Wartain.com – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai tuntutan yang disampaikan massa aksi 2.6.26 di Balai Kota Sukabumi, Selasa (2/6/2026). Di hadapan para demonstran yang terdiri dari unsur RT, RW, ormas, dan LSM, Ayep memberikan penjelasan terkait sejumlah program yang menjadi sorotan masyarakat.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sembilan tuntutan kepada Pemerintah Kota Sukabumi, mulai dari kelanjutan Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW), dana abadi RT, hingga pengelolaan dana kelurahan.

Usai menerima perwakilan massa untuk berdialog, Ayep menegaskan bahwa program P2RW akan tetap dilanjutkan pada perubahan anggaran tahun 2026. Menurutnya, program tersebut masih dibutuhkan masyarakat karena dinilai memberikan manfaat langsung di lingkungan warga.

“P2RW tetap berjalan. Anggarannya akan bersumber dari tambahan dana transport maupun dari pendapatan asli daerah,” ujar Ayep di hadapan peserta aksi.

Ia menjelaskan, petunjuk pelaksanaan program P2RW tahun 2026 akan mulai disosialisasikan oleh masing-masing kecamatan pada Juni ini agar pelaksanaannya lebih terarah dan tepat sasaran.

Selain membahas P2RW, Ayep juga menyinggung soal insentif bagi pengurus RT dan RW yang sebelumnya menjadi salah satu tuntutan demonstran. Pemerintah Kota Sukabumi, kata dia, berkomitmen menyalurkan honor RT-RW tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, terkait program dana abadi RT yang belum terealisasi, Ayep mengaku kondisi keuangan daerah saat ini masih mengalami tekanan fiskal. Ia menyebut adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp159 miliar berdampak terhadap kemampuan anggaran daerah.

“PAD saat ini diprioritaskan untuk menutup kekosongan fiskal akibat pengurangan dana transfer tersebut. Karena itu program dana abadi belum bisa direalisasikan,” katanya.

Meski demikian, Pemkot Sukabumi disebut tetap akan mengkaji kelanjutan program tersebut melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pembahasan bersama DPRD Kota Sukabumi.

Dalam kesempatan itu, Ayep juga memberikan penjelasan terkait penggunaan dana kelurahan tahun 2026. Ia menyebut setiap kelurahan menerima alokasi anggaran sebesar Rp200 juta yang penggunaannya telah diatur pemerintah pusat melalui Permendagri Nomor 30 Tahun 2018.

Menurutnya, alokasi dana tersebut dibagi menjadi 60 persen untuk pembangunan sarana dan prasarana serta 40 persen untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Ayep menegaskan mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam program dana kelurahan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Ia juga memastikan tidak ada pembatasan terhadap pihak tertentu dalam proses pelaksanaannya.

“Penanggung jawab kegiatan dana kelurahan adalah lurah selaku kuasa pengguna anggaran,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Ayep menyampaikan apresiasi atas kritik dan masukan yang disampaikan masyarakat. Ia mengakui tantangan efisiensi anggaran saat ini menjadi salah satu hambatan dalam merealisasikan seluruh program yang pernah disampaikan saat masa kampanye.

Meski demikian, ia memastikan Pemerintah Kota Sukabumi tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah kondisi fiskal yang terbatas.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.