26.7 C
Jakarta
Rabu, Mei 13, 2026

Latest Posts

Program Ngakel Permudah Warga Kota Sukabumi Urus Pajak hingga Tingkat Kelurahan

Wartain.com – Pemerintah Kota Sukabumi terus berupaya meningkatkan pelayanan pajak daerah dengan menghadirkan program Ngakel atau Nganjang ka Kelurahan. Melalui inovasi tersebut, masyarakat kini dapat mengurus berbagai administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) langsung di kantor kelurahan.

Program yang dijalankan oleh UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) BPKPD Kota Sukabumi itu mengusung sistem jemput bola agar pelayanan perpajakan lebih dekat, mudah, dan efisien bagi warga.

Kepala UPTD PPD PBB-P2 BPKPD Kota Sukabumi, Andri Suryandi, mengatakan layanan Ngakel dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan berbagai kebutuhan administrasi perpajakan tanpa harus datang ke kantor pusat pelayanan.

“Melalui program ini masyarakat bisa mengurus administrasi PBB-P2 langsung di kelurahan sehingga lebih praktis dan memudahkan wajib pajak,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Dalam layanan tersebut, warga dapat mengurus mutasi atau balik nama objek pajak, pemecahan maupun pembetulan SPPT, pendaftaran objek pajak baru, hingga konsultasi terkait perpajakan daerah.

Selain pelayanan administrasi, petugas juga melakukan pendataan langsung ke lapangan guna memastikan kesesuaian data objek pajak dengan kondisi sebenarnya.

Pendataan dilakukan terhadap bangunan baru maupun perubahan fungsi bangunan yang berpotensi memengaruhi nilai pajak.

Menurut Andri, validasi data tersebut penting agar besaran pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi serta nilai ekonomi bangunan saat ini.

Hingga April 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 di Kota Sukabumi tercatat mencapai Rp3,65 miliar atau sekitar 24,55 persen dari target tahunan sebesar Rp14,88 miliar.

Sementara penerimaan dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah mencapai Rp4,79 miliar atau sekitar 31,93 persen dari target Rp15 miliar.

Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, Pemerintah Kota Sukabumi juga kembali memberlakukan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB-P2.

Program pembebasan sanksi administrasi hingga 100 persen tersebut berlaku mulai Maret hingga 30 September 2026.

Andri menambahkan, pembayaran pajak saat ini juga semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, mulai dari kantor pos, kelurahan, layanan perbankan, ATM, minimarket, QRIS hingga marketplace digital.

“Harapannya masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” pungkasnya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.