26.7 C
Jakarta
Jumat, Mei 15, 2026

Latest Posts

E-Purchasing Dominasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Sukabumi Awal 2026

Wartain.com – Pemerintah Kota Sukabumi mulai menggenjot pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada awal tahun anggaran 2026. Hingga akhir Maret, realisasi pengadaan tercatat mencapai Rp35,53 miliar dari total 202 paket pekerjaan yang telah diproses di berbagai perangkat daerah.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Sukabumi mencatat, metode e-purchasing masih menjadi sistem yang paling banyak digunakan dalam proses pengadaan pemerintah selama triwulan pertama tahun ini.

Kepala BPBJ Setda Kota Sukabumi, Hadi Sasonno mengatakan, penggunaan sistem elektronik dinilai mampu mempercepat proses pengadaan sekaligus meningkatkan transparansi penggunaan anggaran daerah.

“Sepanjang Januari sampai Maret 2026, realisasi pengadaan sudah mencapai lebih dari Rp35 miliar dengan total 202 paket pekerjaan,” ujar Hadi, Jumat (15/5/2026).

Dari total paket yang terealisasi, sebanyak 138 paket dilakukan melalui metode e-purchasing dengan nilai mencapai Rp29,53 miliar. Sementara pengadaan langsung tercatat sebanyak 62 paket dengan nilai Rp5,75 miliar.

Selain itu, terdapat dua paket pekerjaan yang diproses melalui mekanisme pencatatan dengan total nilai sekitar Rp249,33 juta.

Menurut Hadi, e-purchasing merupakan mekanisme pembelian barang dan jasa pemerintah secara digital melalui katalog elektronik maupun toko daring resmi pemerintah. Sistem tersebut dinilai lebih praktis karena memangkas tahapan administrasi konvensional.

“E-purchasing itu mekanisme transaksinya, sedangkan e-katalog merupakan platform atau etalase digital tempat produk ditampilkan,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2026, total pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi mencapai 6.176 paket dengan nilai anggaran sebesar Rp593,91 miliar yang tersebar di 31 perangkat daerah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.126 paket merupakan pengadaan melalui penyedia dengan nilai Rp327,48 miliar. Sedangkan 2.050 paket lainnya dilaksanakan melalui skema swakelola dengan total anggaran Rp266,43 miliar.

Hadi menambahkan, pengadaan langsung tetap menjadi salah satu metode yang digunakan pemerintah daerah dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Adapun batas maksimal pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi sebesar Rp400 juta, pengadaan barang dan jasa lainnya Rp200 juta, serta jasa konsultansi paling tinggi Rp100 juta.

“Metode pengadaan langsung mengutamakan efisiensi dan kecepatan proses, tetapi pelaksanaannya tetap harus sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.