Wartain.com – Presiden Prabowo Subianto meminta agar suku bunga pembiayaan program PNM Mekaar diturunkan hingga berada di bawah 9 persen. Arahan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa kebijakan penurunan bunga kredit bagi keluarga prasejahtera merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan akses pembiayaan yang lebih adil kepada masyarakat kecil. Menurutnya, selama ini pelaku usaha mikro justru kerap menghadapi bunga pinjaman yang lebih tinggi dibanding kalangan pengusaha besar.
Presiden menilai kondisi tersebut tidak boleh terus terjadi karena dapat memberatkan masyarakat yang sedang berupaya mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup keluarga.
Oleh sebab itu, pemerintah mengambil keputusan untuk memangkas bunga pembiayaan PNM Mekaar dari sebelumnya mencapai 24 persen menjadi di bawah 9 persen.
Selain menyoroti kebijakan kredit mikro, Presiden juga menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara nyata dalam kebijakan ekonomi nasional.
Ia menegaskan bahwa keadilan sosial harus diwujudkan melalui kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat kecil. Di sisi lain, Presiden turut meminta kementerian dan lembaga melakukan pembenahan regulasi guna mempercepat proses investasi dan aktivitas usaha.
Hambatan birokrasi yang berbelit dinilai perlu dikurangi agar dunia usaha dapat bergerak lebih cepat dan efisien. Untuk mendukung langkah tersebut, Presiden meminta
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membentuk satuan tugas deregulasi yang bertugas menyederhanakan aturan-aturan yang tumpang tindih. Pemerintah berharap upaya tersebut dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, memperluas lapangan kerja, serta memperkuat perekonomian nasional.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
