Wartain.com || Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB KIKES KSBSI) Sukabumi Raya, menggelar orasi didepan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu 01/05/2024.
Orasi ini didasari oleh peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Selain itu perwakilan peserta aksi juga melakukan audensi dengan Hera Iskandar selaku Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Gerindra.
Nendar Supriatna Ketua FSB KIKES KSBSI Sukabumi Raya, menjelaskan bahwa kedatangannya yaitu untuk menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) supaya memanggil Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
“Mengenai waktu kami persilahkan tapi kami akan memberikan sper waktu selama satu bulan, karena kerjasama Tripartit itu yang diketuai oleh kepala daerah itu masa berlakunya sudah habis SK nya sampai 2023,” katanya.
LKS Tripartit itu adalah sebuah lembaga dari 3 unsur pemerintah, pengusaha dan dari buruh dengan tujuan dari masing masing unsur ini memberikan saran pendapat.
“Sementara kami diminta verifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi terkait dengan jumlah buruh yang tergabung dalam serikat. Karena ada syarat untuk masuk LKS Tripartit ini,” tambah Nendar.
Nendar juga menjelaskan bahwa banyak persoalan yang ingin ia sampaikan kepada kepala daerah mengenai permasalahan buruh. Untuk itu iapun meminta DPRD segera memanggil Ketua LKS Tripartit.
“Karena kami bertanggung jawab untuk memberikan saran pendapat terhadap ketua LKS Tripartit. Maka dari itu, kami minta DPRD ini memanggil ketua LKS Tripartit, kenapa SK tidak diperpanjang?, kemudian bagaimana anggaran yang selama ini ada di LKS Tripartit? dipake apa?. Karena, sepanjang SK lama saja hampir tidak ada kegiatan,” sambungnya
Oleh sebabnya pihaknya meminta DPRD melanjutkan semua aspirasi yang hari disampaikan ke DPR RI, khususnya Komis IX dan Komisi XI.
“Karena yang saya dengar ada dewan yang duduk di Komisi tersebut mewakili Kabupaten Sukabumi, berarti dia yang salah satunya menandatangani UU yang hari ini merugikan buruh,” tegas Nandar.
“Kemudian, perlu kami sampaikan bahwa kawan-kawan menolak mengenai pemberlakuan yang namanya Jaminan Hari Tua (JHT) diambil atau dicairkan diusia 56 Tahun dan ada pembuatan dua akun di Undang-undang terbaru ini. Karena, undang-undang itu dibuat sangat minim partisipasi dari kawan-kawan buruh,” pungkasnya.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
