Wartain.com – Audiensi terkait dugaan permasalahan leasing antara konsumen dan Bank Sinarmas di DPRD Kota Sukabumi berlangsung panas, Rabu (20/5/2026). Sorotan utama dalam forum tersebut tertuju pada ketidakhadiran perwakilan kepala cabang leasing Bank Sinarmas yang dinilai tidak memenuhi undangan resmi dari DPRD.
Kasus ini bermula dari pengaduan seorang konsumen yang juga menjabat sebagai Pimpinan Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara. Ia mengaku mengalami kerugian setelah kendaraan yang sebelumnya diserahkan secara sukarela kepada pihak leasing diketahui telah dilelang tanpa adanya pemberitahuan.
Firman menjelaskan, pada awal masa kontrak tidak terdapat kendala dalam pembayaran cicilan. Namun seiring kondisi ekonomi yang mengalami penurunan, ia memilih menyerahkan kendaraan kepada pihak leasing sebagai bentuk penyelesaian.
“Dalam proses itu kendaraan diterima oleh Sinarmas dan BI checking saya sempat sudah bagus, tidak ada masalah lagi,” ujar Firman usai mengikuti audiensi.
Belakangan, Firman mengaku baru mengetahui kendaraan tersebut telah dilelang. Ia mempertanyakan proses pelelangan yang menurutnya dilakukan tanpa informasi maupun persetujuan dari dirinya sebagai pihak yang tercantum atas kendaraan.
“Untuk pelelangan saya tidak diberi tahu. Padahal yang saya pahami, kalau kendaraan dilelang seharusnya ada pemberitahuan atau persetujuan dari pemilik atas nama,” katanya.
Dampak dari proses tersebut, lanjut Firman, masih memengaruhi catatan kredit atau riwayat pembiayaannya.
Menanggapi persoalan itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra, menyampaikan kekecewaannya atas absennya pihak Bank Sinarmas dalam forum resmi tersebut. Menurutnya, DPRD telah menyampaikan undangan secara resmi dan mengharapkan kehadiran perusahaan untuk memberikan klarifikasi langsung.
“Kami menyayangkan ketidakhadiran pihak Bank Sinarmas dalam audiensi hari ini. Padahal undangan resmi sudah disampaikan. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, kami berharap ada sikap kooperatif untuk hadir dan memberikan penjelasan,” ujarnya.
Meski demikian, Muchendra menegaskan DPRD tidak akan masuk ke ranah penegakan hukum karena perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota.
DPRD, kata dia, hanya ingin mendorong adanya penyelesaian yang terbuka dan mengedepankan komunikasi antara kedua belah pihak.
“Kami tidak mengintervensi proses hukum. Namun kami berharap ada penyelesaian yang baik dan terbuka antara konsumen dengan Bank Sinarmas,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa sikap perusahaan yang tidak memenuhi undangan resmi pemerintah dapat menjadi bahan evaluasi lebih lanjut.
“Kalau ada perusahaan yang mengabaikan undangan resmi seperti ini tentu menjadi perhatian. Tidak menutup kemungkinan kami meminta dinas terkait melakukan evaluasi terhadap perizinan maupun kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
