26.7 C
Jakarta
Minggu, Mei 31, 2026

Latest Posts

SIM Indonesia Berlaku di Delapan Negara ASEAN

Wartain.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini dapat digunakan di sejumlah negara Asia Tenggara. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2025 sebagai bagian dari kesepakatan pengakuan SIM domestik antarnegara ASEAN.

Meski demikian, masyarakat yang berencana mengemudi di luar negeri tetap dianjurkan untuk memiliki SIM Internasional, terutama saat bepergian ke negara-negara di luar kawasan ASEAN.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Korlantas NTMC, SIM Indonesia saat ini diakui dan dapat digunakan di delapan negara ASEAN, yaitu Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura.

Pemberlakuan tersebut mengacu pada perjanjian pengakuan SIM domestik antarnegara anggota ASEAN yang disepakati pada 1985. Kesepakatan itu kemudian diperluas pada 1997 dan 1999 dengan memasukkan Vietnam, Laos, Myanmar, serta Kamboja.

Meski memiliki dasar kesepakatan yang sama, masing-masing negara tetap menerapkan aturan tersendiri terkait penggunaan SIM asing. Di Singapura, misalnya, SIM Indonesia hanya dapat digunakan selama 12 bulan. Setelah masa tersebut berakhir, pengemudi diwajibkan memiliki SIM lokal Singapura apabila ingin tetap mengendarai kendaraan di negara tersebut.

Sementara itu, Malaysia mewajibkan pengendara asing memiliki SIM Internasional yang disertai SIM asal yang masih berlaku. Ketentuan tersebut telah diterapkan sejak 2018. Bagi warga negara Indonesia yang belum memiliki SIM Internasional, tersedia opsi untuk mengajukan SIM Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia.

Korlantas juga menegaskan bahwa SIM Indonesia belum berlaku di kawasan Eropa, Amerika, Jepang, maupun Australia. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengemudi di luar delapan negara ASEAN tetap harus mengurus SIM Internasional.

“Jadi, SIM Internasional itu bukan pengganti, melainkan pelengkap SIM Nasionalmu saat berada di luar negeri,” tulis Korlantas dalam unggahannya, Jumat.

SIM Internasional memiliki cakupan yang lebih luas karena diakui oleh negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi Wina 1968 tentang lalu lintas jalan. Berdasarkan data United Nation Treaty Collection, terdapat 92 negara yang mengakui penggunaan SIM Internasional sesuai konvensi tersebut.

Indonesia termasuk salah satu negara yang telah meratifikasi aturan tersebut. Sejumlah negara yang mengakui SIM Internasional antara lain Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarusia, Belgia, Brasil, Kroasia, Republik Ceko, Ekuador, Mesir, El Salvador, Hungaria, Iran, Kazakhstan, Latvia, Arab Saudi, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, Uzbekistan, dan berbagai negara lainnya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Ujeng)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.