Wartain.com – Upaya menjaga kondusivitas wilayah terus dilakukan jajaran Polsek Citamiang, Polres Sukabumi Kota. Salah satunya melalui razia minuman keras (miras) dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar di sejumlah titik di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Sabtu (30/5/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Razia dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait maraknya aksi keributan dan tindak kekerasan yang diduga dipicu konsumsi minuman beralkohol.
Kapolsek Citamiang, Iptu Riki Saputra, mengatakan penertiban miras menjadi salah satu langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Razia miras ini akan terus kami lakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Citamiang. Barang bukti yang diamankan nantinya akan dimusnahkan,” ujar Riki, Minggu (31/5/2026).
Selain menyita barang bukti, polisi juga memberikan tindakan tegas terhadap para penjual dengan melakukan penyitaan terhadap seluruh miras yang ditemukan saat razia berlangsung.
Menurut Riki, peredaran miras masih menjadi salah satu faktor pemicu tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan di lingkungan masyarakat. Karena itu, pihaknya memastikan kegiatan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya fokus pada razia, jajaran Polsek Citamiang juga melakukan patroli dialogis dengan menyambangi sejumlah pos ronda yang masih aktif. Dalam kesempatan tersebut, petugas mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Polisi berharap sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat dapat terus terjalin guna menjaga situasi wilayah tetap aman dan nyaman.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
