Wartain.com – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi saat pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN yang kedapatan melanggar dipastikan akan dikenakan sanksi disiplin.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menyusul kebijakan WFH yang diterapkan setiap hari Jumat di lingkungan Pemkot Sukabumi.
“ASN itu pelaksana kebijakan pemerintah. Kebijakan kita hari ini dari atas sampai bawah adalah hari Jumat work from home, jadi harus dipatuhi,” ujar Taufik, Minggu (31/5/2026).
Menurut dia, kendaraan dinas tetap boleh digunakan selama ASN menjalankan tugas kedinasan resmi dan dilengkapi surat tugas dari instansi terkait. Misalnya untuk kegiatan verifikasi lapangan atau tugas pelayanan lainnya.
“Kalau memang membawa surat tugas untuk menjalankan pekerjaan, itu diperbolehkan,” katanya.
Namun, apabila kendaraan dinas digunakan di luar kepentingan pekerjaan seperti untuk berbelanja atau aktivitas pribadi lainnya, maka hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran disiplin ASN.
“Kalau ternyata tidak sedang menjalankan tugas dan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tentu akan kami tindak. Bahkan kalau ada masyarakat yang melihat, silakan ditegur,” tegasnya.
Taufik memastikan sanksi akan diberikan kepada ASN yang tidak mematuhi aturan tersebut. Ia menilai kedisiplinan ASN menjadi hal penting dalam menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk pola kerja WFH yang kini diterapkan.
“Yang utama itu disiplin. ASN harus menjadi contoh dalam menjalankan aturan dan kebijakan pemerintah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kepatuhan ASN terhadap aturan penggunaan fasilitas negara menjadi bagian dari tanggung jawab dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
