Wartain.com – Sebanyak 60 kepala keluarga di Kawasan Cipelang, Kota Sukabumi, menerima sertifikat hak milik melalui Program Konsolidasi Tanah (KT) DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT). Penyerahan sertifikat dilakukan dalam kegiatan Serah Terima Sertifikat Hibah Lahan Hasil Konsolidasi Tanah Kawasan Cipelang yang dihadiri Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, Kamis (11/6/2026).
Program tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini menempati lahan tanpa status kepemilikan yang jelas. Selain itu, program juga menjadi langkah penataan kawasan permukiman agar lebih tertata dan layak huni.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan program peningkatan kualitas hunian bagi masyarakat.
“Pemerintah Kota akan terus menuntaskan sekitar 500 sampai dengan 530 rumah agar menjadi layak huni,” ujar Ayep Zaki.
Menurutnya, pembangunan kawasan tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik rumah, tetapi juga memastikan warga memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati. Karena itu, program konsolidasi tanah menjadi bagian penting dalam proses pengentasan kawasan kumuh secara terpadu.
Ayep juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program, mulai dari kementerian terkait, pemerintah provinsi, Forkopimda, DPRD, perangkat daerah hingga masyarakat yang mendukung pelaksanaan kegiatan di Kawasan Cipelang.
Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, menjelaskan bahwa salah satu manfaat utama program ini adalah memberikan legalitas kepemilikan kepada warga penerima manfaat.
“Sebelumnya status lahan belum memiliki legalitas yang kuat sehingga melalui konsolidasi tanah, warga memperoleh hak milik yang sah,” kata Frendy.
Ia menambahkan, program tersebut dikombinasikan dengan penanganan kawasan kumuh sehingga menghasilkan perubahan yang lebih menyeluruh.
“Ini menjadi salah satu prestasi tersendiri bagi Pemerintah Kota di bawah kepemimpinan wali kota saat ini. Kawasan menjadi tertata dan hunian warga juga lebih terjamin,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, program mencakup pembangunan dan rehabilitasi 60 unit rumah yang disertai penyediaan fasilitas sosial serta fasilitas umum sebagai bagian dari penataan kawasan secara terpadu.
Frendy mengingatkan bahwa sertifikat yang diterima warga tidak boleh dipindahtangankan maupun disewakan kepada pihak lain karena program tersebut ditujukan untuk menjamin keberlanjutan fungsi hunian bagi penerima manfaat.
Meski telah menunjukkan hasil positif, Pemerintah Kota Sukabumi masih menghadapi tantangan penanganan kawasan kumuh yang cukup luas. Sekitar 160 hektare kawasan kumuh di wilayah Kota Sukabumi masih memerlukan penanganan secara bertahap melalui pola pembangunan yang terintegrasi.
Salah seorang penerima manfaat, Amuh, mengaku bersyukur atas perubahan yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Ia menuturkan telah menetap di kawasan tersebut sejak tahun 1986 ketika kondisi wilayah masih sangat terbatas.
Dengan adanya program penataan kawasan dan legalisasi lahan, dirinya kini merasa lebih tenang karena telah memiliki kepastian hukum atas tempat tinggal yang selama ini dihuni bersama keluarganya.
Program Konsolidasi Tanah Kawasan Cipelang dilaksanakan melalui pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kota Sukabumi untuk mendukung pengentasan permukiman kumuh terpadu. Lahan yang sebelumnya berstatus hak pakai kemudian dihibahkan kepada warga penerima manfaat dalam bentuk sertifikat hak milik.
Pemerintah Kota Sukabumi berharap masyarakat dapat menjaga amanah tersebut dengan merawat rumah, menjaga lingkungan, serta memperkuat semangat kebersamaan agar Kawasan Cipelang terus berkembang menjadi lingkungan yang lebih tertata, aman, dan nyaman untuk ditinggali.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
