26.7 C
Jakarta
Minggu, Juni 14, 2026

Latest Posts

Posbakum Hadir di 33 Kelurahan, Warga Kota Sukabumi Bisa Konsultasi Hukum Gratis

Wartain.com – Pemerintah Kota Sukabumi terus memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh wilayah kelurahan. Sejak tahun 2025, sebanyak 33 Posbakum telah dibentuk dan beroperasi untuk membantu warga menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi.

Pembentukan Posbakum tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, mengatakan Posbakum menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan awal dan mediasi bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, khususnya sengketa yang masih dapat diselesaikan secara musyawarah.

Menurut Yudi, setiap Posbakum diperkuat oleh sembilan anggota yang berasal dari unsur masyarakat non-ASN. Mereka dipilih karena memiliki kepedulian terhadap persoalan sosial dan telah dibekali pemahaman dasar mengenai penanganan masalah hukum melalui bimbingan teknis yang diberikan pemerintah.

“Anggota Posbakum telah mendapatkan pelatihan terkait tata cara mediasi dan penanganan permasalahan hukum yang sering terjadi di masyarakat, sehingga dapat membantu warga mencari solusi sebelum perkara berlanjut ke proses hukum yang lebih jauh,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).

Berbagai persoalan yang kerap ditangani Posbakum di antaranya sengketa batas tanah, persoalan warisan, hingga konflik perdata lainnya yang melibatkan warga. Melalui mediasi yang dilakukan, para pihak didorong untuk menemukan kesepakatan secara damai dan kekeluargaan.

Yudi menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat langsung mendatangi kantor kelurahan tempat Posbakum berada. Seluruh layanan yang diberikan dapat diakses secara gratis tanpa dipungut biaya.

Ia menambahkan, hasil mediasi yang disepakati bersama dapat menjadi dasar penyelesaian yang mengikat bagi para pihak. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, maka permasalahan dapat dilanjutkan melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hasil mediasi yang disepakati tentu menjadi solusi terbaik. Tetapi apabila tidak ditemukan titik temu, masyarakat tetap memiliki hak untuk melanjutkan perkara ke pengadilan atau melalui mekanisme hukum lainnya,” jelasnya.

Dari 33 Posbakum yang telah dibentuk, Posbakum Kelurahan Subang Jaya dan Gedong Panjang tercatat sebagai dua pos yang cukup aktif menangani berbagai pengaduan dan sengketa warga.

Pemerintah Kota Sukabumi berharap keberadaan Posbakum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sebagai sarana konsultasi dan penyelesaian masalah hukum secara cepat, mudah, dan tanpa biaya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.