Wartain.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pendidikan resmi melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 dengan mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses layanan pendidikan.
Pelaksanaan SPMB tahun ini dirancang agar proses penerimaan berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Setiap tahapan seleksi dilakukan berdasarkan ketentuan yang jelas dan terukur sehingga mampu memberikan kepastian bagi calon murid maupun orang tua.
Dalam pelaksanaannya, terdapat empat jalur penerimaan yang dapat dipilih sesuai dengan kondisi dan kriteria calon peserta didik. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Jalur mutasi ditujukan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, termasuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas.
Selain itu, tersedia jalur prestasi yang memberikan kesempatan kepada calon murid berdasarkan capaian akademik maupun nonakademik. Sementara jalur domisili diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
Untuk mendukung pelaksanaan SPMB 2026, Kabupaten Sukabumi menyiapkan kapasitas penerimaan yang cukup besar. Tercatat terdapat 1.132 Sekolah Dasar Negeri dan 160 Sekolah Menengah Pertama Negeri yang siap menerima peserta didik baru.
Total rombongan belajar yang disediakan mencapai 1.495 rombel untuk jenjang SD dan 622 rombel untuk jenjang SMP. Dari jumlah tersebut, daya tampung keseluruhan mencapai 54.342 siswa SD dan 21.720 siswa SMP, sehingga total kapasitas penerimaan sekolah negeri di Kabupaten Sukabumi mencapai 76.062 siswa.
Pada jenjang SMP, proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Kabupaten Sukabumi. Melalui sistem tersebut, calon peserta didik dapat mengunggah dokumen persyaratan, melakukan pendaftaran, hingga mencetak bukti pendaftaran sebelum mengikuti proses verifikasi di sekolah tujuan.
Sementara itu, untuk jenjang SD, proses pendaftaran dilaksanakan secara luring di masing-masing sekolah tujuan dengan jadwal yang disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan SPMB tingkat SMP.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dengan sistem yang semakin terbuka dan berkeadilan, diharapkan seluruh calon peserta didik dapat memperoleh akses pendidikan yang berkualitas sesuai hak dan kebutuhannya.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
