26.7 C
Jakarta
Selasa, Juni 23, 2026

Latest Posts

Sidang Dugaan Korupsi Kades Neglasari, Kuasa Hukum Sebut Dana Dipakai untuk Jalan 600 Meter

Wartain.com – Sidang perkara dugaan korupsi anggaran desa dan Pajak Bumi dan Bangunan Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Senin 22 Juni 2026. Majelis hakim memeriksa sejumlah saksi dari perangkat desa.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Kepala Desa Neglasari Rahmat Hidayat, (41). Kuasa hukumnya, Encep Yuliana Ismail, Rojak Daud, dan Ardi Antoni dari Hijau Hitam Law Firm, memberikan keterangan usai sidang kedua.

Encep menjelaskan agenda sidang masih fokus pada pemeriksaan saksi. Para saksi yang hadir antara lain Plt Kepala Desa, Kasi Tata Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kepala Urusan Tata Usaha, dan Bendahara Desa.

Kuasa hukum tidak membantah adanya penggunaan anggaran oleh kliennya. Namun mereka menegaskan dana itu bukan untuk kepentingan pribadi. “Ada desakan dari masyarakat sehingga kepala desa mengambil kebijakan menggunakan anggaran tersebut untuk penambahan pembangunan jalan penghubung yang saat itu belum tersambung,” ujar Encep.

Berdasarkan keterangan saksi, sebagian dana disebut dipakai untuk menambah pembangunan jalan sepanjang sekitar 600 meter. Jalan itu merupakan tuntutan warga yang belum tersambung.

“Intinya, bahwa tidak semua uang itu dinikmati oleh kepala desa. Ada yang digunakan untuk penambahan pembangunan jalan karena adanya tekanan dan tuntutan dari masyarakat,” kata Encep.

Sebagai bentuk itikad baik, Rahmat Hidayat disebut sudah mengembalikan Rp30 juta melalui bendahara desa. Bukti pengembalian itu turut dihadirkan di persidangan sebagai alat bukti yang meringankan.

“Sudah ada pengembalian dari pihak kepala desa melalui bendahara sebesar Rp30 juta. Bukti pengembalian itu juga dihadirkan dalam persidangan kemarin,” ujarnya.

Meski begitu, Encep mengakui tetap ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang menjadi objek perkara. Pihaknya hanya berupaya menjelaskan latar belakang kebijakan kliennya sebagai bagian dari pembelaan.

“Kalau kami selaku kuasa hukum tentu bertugas memperjuangkan hak-hak klien dan menghadirkan fakta-fakta yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. Kami tidak membantah adanya penyimpangan, tetapi juga menjelaskan bahwa sebagian dana digunakan untuk pembangunan jalan yang diminta masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Audit Nomor 700.1.2.1/1919/Irbansus/2025 tanggal 21 Agustus 2025 mencatat estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp394.861.618 untuk periode anggaran 2023–2024.

Sidang lanjutan dijadwalkan 29 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi terkait perkara PBB. Majelis hakim nantinya akan menilai apakah alasan “desakan masyarakat” dan pengembalian dana dapat jadi pertimbangan meringankan vonis terdakwa.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.