Wartain.com – Tingginya jumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menjadi gambaran masih maraknya peredaran barang haram di wilayah tersebut. Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, aparat penegak hukum menangani puluhan perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebanyak 116 perkara yang telah inkrah selama periode Maret hingga Juni 2026 menjadi dasar pelaksanaan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/7/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengungkapkan perkara narkotika dan obat-obatan terlarang masih mendominasi dibandingkan tindak pidana lainnya.
“Barang bukti dari sektor narkotika dan obat-obatan terlarang mendominasi dengan total penanganan perkara sebanyak 38 perkara. Dari tindak pidana umum lainnya dan Oharda sebanyak 78 perkara,” kata Fahmi.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4 kilogram ganja, 2 kilogram sabu, 627 microtube, serta 161.492 butir tramadol. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan Oharda, seperti 155 potong pakaian, 49 senjata tajam, 23 timbangan digital maupun manual, 19 tas, 19 telepon genggam, serta 41 barang bukti lainnya.

Menurut Fahmi, tingginya jumlah obat-obatan terlarang yang berhasil diamankan menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum. Karena itu, upaya pemberantasan peredarannya tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian dan kejaksaan, tetapi membutuhkan dukungan masyarakat.
Ia menegaskan, keberhasilan penyelesaian perkara hingga tahap eksekusi barang bukti merupakan hasil sinergi antara kepolisian, kejaksaan, serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat.
“Terkhususnya tingginya angka temuan obat-obatan terlarang yang mencapai lebih dari 160 ribu butir. Pihak kejaksaan melalui fungsi intelijen juga memperketat koordinasi lintas sektoral guna memutus mata rantai peredaran di wilayah Sukabumi, terutama demi melindungi generasi muda,” ungkapnya.
Fahmi menambahkan, seluruh barang bukti yang tergolong berbahaya seperti narkotika dan senjata tajam dimusnahkan agar tidak berpotensi disalahgunakan kembali. Sementara barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh barang bukti berkategori terlarang, narkotika, dan senjata tajam dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali. Sementara barang bukti yang bernilai ekonomis akan diproses sesuai mekanisme peraturan yang berlaku, baik dilelang untuk kas negara maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
