26.7 C
Jakarta
Senin, Juli 6, 2026

Latest Posts

Taufik Hidayat Terancam Dijerat 36 Tahun Penjara

Wartain.com – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Barat memperluas sangkaan hukum terhadap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR. Penyidik kini menambahkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra, mengatakan penambahan pasal dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan telah kita jerat dengan tiga pasal berlapis,” kata Hendra, Senin (6/7/2026).

Sebelumnya, Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyanderaan dengan menggunakan Pasal 451 KUHP serta Pasal 469 ayat (1) KUHP mengenai penyanderaan yang dilakukan secara berencana. Kedua pasal tersebut masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Hendra, penerapan Pasal 6 UU TPKS didasarkan pada hasil penyidikan yang didukung oleh sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan korban, pendapat saksi ahli, serta hasil visum et repertum.

“Dari jejaring konstruksi hukum ini ada yang 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun, kita maksimalkan menjadi 12 tahun. Sehingga apabila kita simulasikan bahwa konstruksi hukum ini akumulatif, berarti 12 dikali 3, totalnya 36 tahun penjara,” ujarnya.

Selain menghadapi sangkaan berlapis, status Taufik sebagai residivis juga menjadi pertimbangan penyidik. Hendra menyebut tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan dalam perkara pidana lain.

“Sebelumnya sudah kita sampaikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan suatu tindak pidana dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan. Sehingga tindak pidana berulang atau residivis ini akan menjadi faktor pemberat hukuman,” katanya.

Saat ini, penyidik masih merampungkan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Polisi juga belum menutup kemungkinan menambah pasal lain apabila selama penyidikan ditemukan bukti baru.

Hendra mengungkapkan, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan juga terus bertambah. Hingga kini, sebanyak 31 saksi telah diperiksa, meningkat dari sebelumnya 25 orang.

“Untuk saksi, saat ini jumlahnya sudah bertambah dari yang kemarin 25 orang menjadi 31 saksi yang diperiksa. Tentu saja jumlah tersebut bisa bertambah sesuai kebutuhan. Kami berupaya memperkuat seluruh konstruksi hukum yang diajukan agar nantinya majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya,” tuturnya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.