26.7 C
Jakarta
Jumat, Juni 26, 2026

Latest Posts

Ayah Nizam Dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, Kasus Penelantaran Anak Siap Disidangkan

Wartain.com – Proses hukum terhadap AS (38), ayah kandung Nizam Syafei (12), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi yang meninggal dunia diduga akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh ibu tirinya, terus bergulir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak, AS kini resmi memasuki tahap penuntutan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dari penyidik Polres Sukabumi. Dengan pelimpahan tersebut, perkara siap dilanjutkan ke proses persidangan.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, atau disingkat tahap 2, dari penyidik Polres Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak korban berinisial NS meninggal dunia,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, Kamis (25/6/2026).

Dalam perkara ini, jaksa menerima berkas yang didukung keterangan 11 orang saksi, empat orang ahli, serta sejumlah barang bukti yang dinilai saling berkaitan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

“Jadi dalam perkara ini, penuntut umum telah menerima berkas perkara dari penyidik yang didukung dengan alat bukti yang sebagai berikut antara lain 11 orang saksi dan 4 orang ahli, dan beberapa barang bukti lainnya yang saling berkaitan,” katanya.

AS diketahui telah menjalani penahanan sejak 29 April 2026. Saat ini ia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari sebagai bagian dari proses penuntutan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra Tambunan, mengungkapkan bahwa penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti elektronik yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

“Jadi barang bukti yang telah kami terima itu ada beberapa barang bukti digital. Yang pertama itu dari handphone yang digunakan oleh AS sendiri, kemudian handphone yang digunakan oleh TR di perkara sebelumnya, kemudian ada hasil screenshot percakapan, dan ada juga video-video yang dimasukkan ke dalam satu buah USB. Jadi memang kebanyakan barang buktinya barang bukti elektronik,” jelas Abram.

Ia menerangkan, dugaan penelantaran yang disangkakan kepada AS berkaitan dengan tanggung jawabnya sebagai orang tua sebelum korban mengalami dugaan penganiayaan. Laporan terhadap AS diajukan oleh ibu kandung korban, Lisnawati.

“Jadi seharusnya AS itu menempatkan anaknya di bawah pengawasan selaku orang tua dengan baik. Itu pada intinya. Tapi ada tiga pasal alternatif, nanti kita buktikan di persidangan untuk lebih lanjutnya,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan AS dalam dugaan penganiayaan terhadap anaknya, Abram menegaskan hal tersebut masih akan dibuktikan dalam proses persidangan.

“Nanti kita buktikan di persidangan, kami tidak mau mendahului persidangan,” katanya.

Dalam perkara ini, AS didakwa dengan Pasal 428 dan Pasal 77B KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Berdasarkan hasil penyidikan, Nizam tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya sejak tahun 2023 setelah kedua orang tuanya bercerai. Pada November 2025, korban sempat menempuh pendidikan di sebuah pondok pesantren dan kembali ke rumah pada 3 Februari 2026 dalam kondisi sehat.

Namun setelah pulang dari pesantren, korban diduga mengalami kekerasan yang dilakukan ibu tirinya, TR (47), hingga akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Jampangkulon pada 19 Februari 2026.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.