26.7 C
Jakarta
Selasa, Juli 7, 2026

Latest Posts

HMI Cabang Sukabumi Jalin Silaturahmi dengan Kementerian Agama Sebagai Mitra Kritis dan Strategis, Bahas hingga Persoalan PIP Madrasah

Wartain.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi melaksanakan agenda silaturahmi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi sebagai upaya mempererat sinergi antara organisasi kemahasiswaan dan pemerintah dalam mengawal berbagai program yang menyentuh kepentingan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan keagamaan.

Pertemuan diawali dengan sambutan hangat dari Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), H. Henda, M.Ag., yang menyampaikan ucapan selamat kepada HMI Cabang Sukabumi atas pelantikan pengurus baru, pelaksanaan upgrading, serta rapat kerja kepengurusan. Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Agama juga memaparkan sejumlah program yang akan dilaksanakan ke depan dan membuka ruang kolaborasi bersama HMI Cabang Sukabumi.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi, Ade Roni Ronaldo, kemudian memperkenalkan pengurus yang hadir dan struktur kepengurusan yang terdiri dari 14 bidang serta basis kader HMI yang tersebar di 15 komisariat dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten dan Kota Sukabumi. Hal tersebut menjadi gambaran potensi HMI sebagai mitra strategis dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia di Sukabumi.

Selanjutnya, Sekretaris Umum HMI Cabang Sukabumi, Asep Sugianto, menegaskan komitmen organisasi untuk menjadi *mitra strategis sekaligus mitra kritis* bagi Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi. HMI menilai bahwa kolaborasi yang dibangun harus tetap disertai fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari kontribusi organisasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Sukabumi, Mochammad Syahrul Ramdani, memaparkan Program *GPS HMI (Gerakan Peduli Sukabumi)* yang menjadi salah satu program eksternal organisasi. Program tersebut diwujudkan melalui kegiatan advokasi, kajian kebijakan publik, hingga penyampaian aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang konstitusional.

Salah satu pembahasan utama dalam silaturahmi tersebut adalah mengenai pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait penyaluran bantuan kepada peserta didik kelas akhir. HMI Cabang Sukabumi menyampaikan adanya temuan ketidaksesuaian antara pelaksanaan penyaluran dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PIP Tahun 2026. Berdasarkan Juknis, peserta didik kelas VI MI, kelas IX MTs, dan kelas XII MA memperoleh bantuan sebesar 50% dari besaran tahunan. Namun, di lapangan ditemukan adanya penerima yang telah menerima pencairan sebesar 100%.

HMI juga menyoroti Surat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi Nomor B-1966/Kk.10.02/III/HM.01/06/2026 tentang Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026, khususnya poin 4 yang menyebutkan bahwa bagi penerima yang telah mencairkan dana secara penuh, sebesar 50% agar disimpan dan dapat disetorkan kembali ke Kas Negara apabila tidak terdapat perubahan petunjuk teknis.

Dalam forum tersebut, HMI Cabang Sukabumi menyampaikan pandangannya bahwa ketidaksesuaian penyaluran tersebut perlu mendapat perhatian serius dari sisi administrasi pemerintahan. HMI mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyaluran PIP sehingga terdapat kepastian hukum, perlindungan terhadap hak peserta didik sebagai penerima manfaat, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan program. HMI juga menilai bahwa apabila ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut harus ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, khususnya Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad), membenarkan adanya persoalan dalam pelaksanaan penyaluran PIP serta menjelaskan bahwa substansi poin 4 dalam surat tersebut disusun berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Selain itu, disampaikan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat telah mendorong adanya penyempurnaan petunjuk teknis agar peserta didik yang telah menerima penyaluran penuh tidak perlu dibebani dengan kewajiban pengembalian dana apabila terdapat perubahan kebijakan dari pemerintah.

Sebagai tindak lanjut, HMI Cabang Sukabumi meminta agar perkembangan penyelesaian persoalan penyaluran Program Indonesia Pintar dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi. Menurut HMI, keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik akan memberikan kepastian kepada peserta didik, orang tua, dan madrasah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program bantuan pendidikan.

Silaturahmi ini diharapkan menjadi awal dari sinergi yang lebih erat antara HMI Cabang Sukabumi dan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, baik dalam mendukung program-program pembangunan di bidang pendidikan dan keagamaan maupun dalam mengawal pelaksanaan kebijakan publik agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Asep)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.