Wartain.com – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK Mihadunal Ula, Kampung Tanjungsari, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dikemas dengan pendekatan yang berbeda.
Memasuki Tahun Ajaran 2026/2027, siswa baru tidak hanya dikenalkan dengan lingkungan dan aturan sekolah, tetapi juga mendapatkan pembekalan mengenai keselamatan berkendara serta bahaya kenakalan remaja.
Materi tersebut disampaikan melalui kegiatan penyuluhan yang melibatkan Polsek Kebonpedes. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian MPLS yang digelar di bawah pendampingan Pembina OSIS SMK Mihadunal Ula.
Pembina OSIS SMK Mihadunal Ula, Dini Aprianti, mengatakan edukasi tersebut sengaja dimasukkan dalam rangkaian MPLS untuk membangun kesadaran siswa terhadap aturan hukum dan pentingnya menjaga perilaku sejak awal memasuki jenjang pendidikan baru.
“Melalui MPLS ini kami tidak hanya memperkenalkan lingkungan sekolah, tetapi juga ingin membentuk karakter peserta didik. Kami berharap siswa memahami pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas, mengutamakan keselamatan saat berkendara, serta memiliki kesadaran untuk selalu bertindak disiplin dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Dini Aprinati, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, pelajar menghadapi berbagai tantangan yang dapat memengaruhi masa depan mereka. Karena itu, sekolah berupaya memberikan pemahaman sejak dini terkait bahaya perilaku menyimpang dan konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
“Selain itu, kami ingin seluruh peserta didik menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja seperti balap liar, tawuran, perundungan, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, maupun pergaulan yang dapat merusak masa depan mereka. Harapan kami, lulusan SMK Mihadunal Ula tidak hanya unggul dalam bidang akademik dan keterampilan, tetapi juga memiliki akhlak yang baik, taat hukum, serta mampu menjadi teladan di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kebonpedes memberikan pemahaman mengenai berbagai aspek keselamatan berlalu lintas. Siswa dijelaskan mengenai fungsi rambu-rambu, pentingnya penggunaan helm berstandar SNI, serta larangan mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu, para siswa juga diberikan pemahaman mengenai potensi bahaya dan konsekuensi hukum dari pelanggaran lalu lintas maupun tindakan kenakalan remaja.
Kapolsek Kebonpedes, Iptu Jajat Munajat, mengatakan edukasi hukum di lingkungan sekolah merupakan salah satu langkah pencegahan untuk menekan potensi pelanggaran di kalangan pelajar.
“Kami berharap para siswa memahami bahwa keselamatan berlalu lintas dimulai dari kedisiplinan diri sendiri. Jangan mengendarai kendaraan apabila belum memenuhi persyaratan, seperti belum memiliki SIM atau belum cukup usia. Patuhi rambu-rambu lalu lintas, gunakan helm berstandar SNI, dan hindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” kata Jajat.
Jajat juga mengingatkan siswa agar tidak terlibat dalam berbagai aktivitas yang berpotensi mengarah pada tindak pidana maupun merusak masa depan.
“Kami mengajak seluruh siswa untuk menjauhi balap liar, tawuran, penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras, perundungan, serta pergaulan negatif lainnya. Jadilah pelajar yang berprestasi, disiplin, dan mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas serta menjaga nama baik sekolah, keluarga, dan diri sendiri,” ujarnya.
Melalui MPLS yang diisi dengan edukasi hukum dan keselamatan tersebut, SMK Mihadunal Ula berharap siswa baru tidak hanya mampu beradaptasi dengan lingkungan sekolah, tetapi juga tumbuh menjadi pelajar yang disiplin, bertanggung jawab, serta memiliki kesadaran untuk menaati aturan dan menjauhi perilaku negatif.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
