Wartain.com – Forum Komunikasi RT-RW (FK RT-RW) Kota Sukabumi menyatakan sikap menolak rencana Pemerintah Kota Sukabumi melakukan pinjaman daerah sebesar Rp240 miliar untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Sekretaris FK RT-RW Kota Sukabumi, Levi, mengatakan pihaknya memahami bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, menurutnya, kewenangan tersebut harus dijalankan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, kemampuan keuangan daerah, serta dampaknya terhadap masyarakat dalam jangka panjang.
“Secara hukum dan regulasi, pemerintah daerah memang diberikan kewenangan untuk melakukan pinjaman sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan,” ujar Levi.
Meski demikian, FK RT-RW menilai rencana pinjaman dengan nilai Rp240 miliar perlu dikaji secara lebih mendalam. Mereka khawatir kebijakan tersebut dapat mengurangi ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun-tahun mendatang.
“Namun demikian, kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara sangat hati-hati, berdasarkan kebutuhan yang benar-benar mendesak, memperhatikan kemampuan keuangan daerah, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat di masa mendatang,” katanya.
FK RT-RW menilai kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman nantinya akan menjadi beban APBD. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membatasi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan lain, termasuk pelayanan publik.
“Pinjaman dengan nilai yang cukup besar tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal APBD pada tahun-tahun berikutnya karena pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk pembayaran pokok dan bunga pinjaman,” ungkap Levi.
Selain beban pembayaran, FK RT-RW juga menyoroti risiko apabila pemerintah daerah mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pinjaman.
“Selain itu, terdapat risiko apabila terjadi kendala pembayaran, yang dapat berdampak pada pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum maupun Dana Bagi Hasil,” jelasnya.
FK RT-RW juga mengkhawatirkan kewajiban pinjaman tersebut akan menjadi beban pemerintahan berikutnya. Menurut mereka, kondisi itu dapat memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Beban pinjaman tersebut berpotensi diwariskan kepada pemerintahan berikutnya dan dapat memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik,” kata Levi.
Di sisi lain, FK RT-RW menyoroti kemungkinan pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembiayaan pinjaman. Mereka khawatir peningkatan PAD justru dilakukan melalui kebijakan yang membebani masyarakat.
“Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagai konsekuensi pembiayaan pinjaman, pemerintah akan menempuh kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti kenaikan pajak daerah maupun retribusi,” ujarnya.
Atas sejumlah pertimbangan tersebut, FK RT-RW Kota Sukabumi secara resmi menyatakan menolak rencana pinjaman daerah sebesar Rp240 miliar yang akan dilakukan atas nama Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
FK RT-RW juga meminta Pemkot Sukabumi membuka ruang dialog dengan masyarakat sebelum mengambil keputusan terkait kebijakan tersebut.
“Kami mengajak Pemerintah Kota Sukabumi untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat sebelum mengambil kebijakan strategis yang akan berdampak terhadap kondisi keuangan daerah dalam jangka panjang,” tegas Levi.
Menurutnya, pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik di Kota Sukabumi.
“Pernyataan sikap ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik agar setiap keputusan pemerintah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas serta menjaga keberlanjutan fiskal Kota Sukabumi,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
