26.7 C
Jakarta
Selasa, Agustus 18, 2026

Latest Posts

Terseret Kasus Dugaan Jual Beli Rumah, Eks Cawalkot Sukabumi Beri Klarifikasi

Wartain.com – Mantan anggota DPRD sekaligus eks calon Wali Kota Sukabumi, Dedi R. Wijaya, memberikan penjelasan terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah senilai Rp750 juta yang menyeret namanya.

Perkara yang ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota tersebut kini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kuasa hukum Dedi, Andri Yules, membantah adanya unsur penipuan yang dilakukan kliennya.

Menurut Andri, transaksi jual beli tanah dan bangunan tersebut sejak awal disepakati menggunakan mekanisme pembayaran secara bertahap. Ia menyebut pihak pelapor, Sandi Hardiana, juga mengetahui kondisi sertifikat serta ketentuan penyerahan dokumen kepemilikan.

“Sejak awal Saudara Sandi sudah mengetahui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut berada pada pihak ketiga (perbankan). Kesepakatannya, Akta Jual Beli (AJB) dan penyerahan SHM baru dilakukan setelah pembayaran lunas,” ujar Andri Yules, Selasa (18/8/2026).

Ia menerangkan, kesepakatan para pihak kemudian dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris. Menurutnya, dokumen tersebut dibuat sebagai bentuk keseriusan dan itikad baik Dedi dalam transaksi.

Namun, Andri menyebut proses jual beli tanah tersebut belum dapat dinyatakan selesai secara hukum karena sejumlah kewajiban, termasuk pembayaran PPh dan BPHTB, belum dituntaskan.

Di sisi lain, pembayaran dari Sandi disebut dilakukan secara mencicil hingga lebih dari 30 kali. Bahkan, terdapat sejumlah pembayaran dengan nominal relatif kecil, sekitar Rp500 ribu.

Andri juga memberikan klarifikasi mengenai perkara perdata yang sebelumnya diajukan pihak Dedi. Ia membantah informasi yang menyebut gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Sukabumi.

Menurutnya, putusan sebelumnya menyatakan gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tidak dapat diterima karena terdapat kekurangan pihak, bukan ditolak dalam pokok perkara.

Atas dasar itu, pihak Dedi kini kembali mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sukabumi.

Andri menilai persoalan tersebut pada dasarnya memiliki hubungan hukum keperdataan. Ia bahkan menduga terdapat pihak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran, kemudian menjadikan proses pidana sebagai alasan untuk menunda atau menghindari pelunasan.

“Kami menghargai proses hukum di Polres Sukabumi Kota. Namun, dalam sengketa ini jelas ada hubungan keperdataan. Sesuai asas ultimum remedium, hukum pidana hendaknya dijadikan upaya terakhir dan perkara perdata didahulukan,” pungkasnya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.