Wartain.com – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XII Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi masa khidmat 2026–2031 yang berlangsung di Hotel Augusta Cikukulu pada 22–23 Juli 2026 masih menyisakan polemik.
Sejumlah peserta menilai proses penetapan kepengurusan MUI Kabupaten Sukabumi hasil Musda XII bermasalah. Salah satu peserta, Sekretaris MUI Kecamatan Cicurug Ahmad Winarya, bahkan telah mengajukan permohonan pembatalan hasil Musda tersebut kepada MUI Pusat.
Ahmad menilai terdapat pelanggaran terhadap ketentuan organisasi dalam proses persidangan formatur. Menurutnya, mekanisme yang dijalankan tidak sesuai dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025.
“Pelaksanaan Musda kemarin jelas cacat prosedur. Tim Formatur yang seharusnya menyusun kepengurusan secara utuh dan lengkap, mulai dari Dewan Pertimbangan hingga Dewan Pimpinan Harian, justru hanya mengumumkan Ketua Umum terpilih, KH Fatahillah, dan Sekretaris Umum terpilih, KH Encep Asy’ari,” kata Ahmad, Rabu (19/8/2026).
Ia menyebut, setelah pengumuman tersebut, tim formatur langsung dibubarkan. Kondisi itu dinilai tidak sesuai dengan kewenangan dan tugas formatur dalam menyusun struktur kepengurusan secara lengkap.
“Setelah itu formatur langsung dibubarkan. Ini pelanggaran fatal terhadap PO dan PD/ART,” tegasnya.
Selain mempermasalahkan mekanisme pembentukan kepengurusan, Ahmad juga menyinggung adanya dugaan tekanan dan intervensi dalam pelaksanaan Musda XII.
Menurut dia, terdapat indikasi keterlibatan sejumlah pihak dari unsur pemerintahan maupun kalangan ulama yang disebut memengaruhi proses persidangan. Ahmad juga menyinggung adanya dugaan penggunaan isu pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terhadap figur ulama tertentu untuk memberikan tekanan.
“Ada indikasi intervensi langsung dari oknum Umaro hingga Bupati, serta dugaan intimidasi isu pemeriksaan Polda terhadap figur ulama tertentu agar memengaruhi jalannya persidangan,” ujarnya.
Ahmad juga mengaku menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut, termasuk di tingkat MUI Provinsi Jawa Barat. Karena itu, ia memilih menyampaikan keberatan tersebut langsung kepada MUI Pusat.
“Bahkan MUI Provinsi Jawa Barat kami duga juga ikut bermain di dalamnya, sehingga gugatan ini terpaksa kami kirimkan langsung ke tingkat pusat,” katanya.
Permohonan tersebut dituangkan Ahmad melalui Surat Nomor 018/BA/VIII/2026. Dalam surat itu, ia meminta MUI Pusat melakukan verifikasi terhadap seluruh proses pelaksanaan Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi.
Ia juga mendesak agar hasil penetapan kepengurusan yang dipersoalkan tersebut dibatalkan dan Musda XII digelar kembali apabila hasil verifikasi menemukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan.
Ahmad mengatakan langkah tersebut bukan didasari kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan organisasi dan marwah MUI di Kabupaten Sukabumi.
“Saya melakukan ini karena sayang kepada para ulama, umaro, dan masyarakat Sukabumi. Jangan sampai marwah MUI dicoreng dan dicederai oleh praktik yang melanggar aturan,” katanya.
Menurutnya, pelaksanaan Musda ulang diperlukan untuk memastikan proses organisasi berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan kepengurusan yang memiliki legitimasi kuat.
“Musda ulang harus digelar demi menegakkan kebenaran dan keadilan organisasi,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
