Wartain.com – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika dan obat keras terbatas. Kali ini, polisi menggerebek sebuah kamar kontrakan di kawasan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MF (33), warga Tipar. Dari lokasi, polisi menemukan 5,12 gram narkotika jenis sabu serta 1.500 butir obat Tramadol yang diduga akan diedarkan.
MF ditangkap pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kamar kontrakannya yang berada di Jalan Pemuda II, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika dan obat keras.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok. Sementara ribuan butir Tramadol ditemukan dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam.
“Total barang bukti yang kami amankan yakni 5,12 gram sabu dan 1.500 butir obat jenis Tramadol,” kata Tenda, Rabu (19/8/2026).
Selain kedua barang tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu atau bong dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, MF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RS. Sedangkan ribuan butir Tramadol disebut diperoleh dari pria berinisial L.
Kedua orang yang disebut MF tersebut kini menjadi buruan polisi. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok sekaligus kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Khusus untuk Tramadol, Tenda menyebut obat tersebut diduga akan diedarkan menggunakan metode map atau tempel, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
“Untuk Tramadol, berdasarkan keterangan tersangka rencananya diedarkan dengan modus map atau tempel di wilayah Kota Sukabumi. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak yang memasok barang tersebut,” ujarnya.
Atas dugaan kepemilikan dan peredaran sabu, MF dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dirujuk dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara untuk perkara Tramadol, MF disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), subsidair Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Kami tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap pemasok dan jaringan di balik peredaran ini,” pungkas Tenda.
MF kini masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum di Mapolres Sukabumi Kota. Polisi juga terus memburu RS dan L untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
