Wartain.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi tengah menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan seorang guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial DYS di Kecamatan Kalibunder.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan dan beredarnya video bermuatan asusila yang telah menimbulkan perhatian di tengah masyarakat. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut telah diterima dan sedang diproses sesuai mekanisme penegakan disiplin ASN.
“Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan disiplin oleh atasan langsung di unit kerjanya, dalam hal ini Kepala Sekolah,” kata Ganjar, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, pemeriksaan awal di tingkat satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan menjadi bagian penting untuk mengumpulkan informasi serta fakta terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Setelah proses pemeriksaan selesai, hasilnya akan disampaikan kepada BKPSDM untuk menjadi bahan dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk apabila diperlukan pembentukan tim penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Ganjar menjelaskan, sebagai pegawai PPPK, yang bersangkutan terikat oleh ketentuan dalam perjanjian kerja, termasuk kewajiban menjaga integritas, memberikan keteladanan, serta menjunjung tinggi kehormatan dan martabat sebagai bagian dari aparatur pemerintah.
Dugaan perbuatan yang dilaporkan tersebut, apabila nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam kontrak PPPK.
“Apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan. Sanksi terberat dapat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja,” jelasnya.
BKPSDM Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan. Keputusan terkait sanksi tidak akan diambil sebelum seluruh tahapan pemeriksaan dan proses penegakan disiplin selesai.
Di sisi lain, perkara tersebut juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. BKPSDM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi sesuai kewenangan apabila terdapat perkembangan yang berkaitan dengan proses pemeriksaan kepegawaian.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap seluruh aparatur, khususnya tenaga pendidik, senantiasa menjaga integritas, etika, serta nama baik institusi. Hal tersebut dinilai penting mengingat guru memiliki peran strategis dalam memberikan keteladanan kepada peserta didik dan masyarakat.
BKPSDM memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
