Wartain.com – Bupati Sukabumi H. Asep Japar angkat bicara terkait dugaan intimidasi terhadap kepala sekolah dan guru SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, yang dilakukan oleh seseorang yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan.
Asep Japar menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, setiap persoalan yang muncul di lingkungan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan dunia pendidikan, semestinya diselesaikan melalui komunikasi yang baik tanpa menggunakan tekanan maupun sikap yang dapat menimbulkan rasa takut.
Pernyataan itu disampaikan Asep Japar seusai menghadiri pelantikan dan pengukuhan Pengurus MUI Kabupaten Sukabumi Masa Khidmat 2026–2031 di Kompleks Pusbangda’i, Kecamatan Cikembar, Selasa (1/9/2026).
“Ya itu saya kira sangat disayangkan. Kenapa melakukan seperti itu? Harusnya bicara saja dengan baik. Jadi akhirnya kasihan kepada wartawan yang lainnya,” ujar Asep Japar.
Ia menilai, tindakan yang dilakukan dengan membawa-bawa identitas wartawan dapat memberikan dampak terhadap citra profesi jurnalistik secara keseluruhan. Padahal, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Asep menekankan, penyampaian kritik maupun penggalian informasi tetap harus dilakukan dengan mengedepankan etika dan sikap profesional.
“Harusnya bicara baik-baik, tidak harus dengan emosi,” tegasnya.
Jaga Nama Baik Profesi Jurnalistik
Dugaan intimidasi di SDN 2 Sukaraja tersebut sebelumnya mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk kalangan insan pers. Sikap terhadap tindakan intimidatif, pemerasan, atau bentuk penyalahgunaan profesi oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan terus disuarakan.
Sebab, perilaku oknum dapat menimbulkan dampak luas. Tidak hanya pihak yang menjadi sasaran yang dirugikan, tetapi juga wartawan lain yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan berpegang pada kode etik.
Profesi wartawan memiliki aturan serta koridor etika yang harus dijunjung dalam menjalankan tugas. Proses memperoleh informasi, melakukan konfirmasi, maupun menyampaikan kritik semestinya dilakukan secara proporsional dan menghormati pihak yang menjadi narasumber.
Karena itu, dugaan penyalahgunaan profesi jurnalistik perlu disikapi secara serius agar tidak berkembang menjadi preseden buruk yang dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap media dan wartawan.
Pesan Bupati Sukabumi menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Kritik dan kontrol sosial tetap penting, namun penyampaiannya harus dilakukan secara profesional, santun, serta tidak menggunakan intimidasi.
Publik kini menantikan penyelesaian persoalan tersebut secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan keadilan serta menjaga marwah profesi jurnalistik.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
