Wartain.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp89,3 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI untuk mempercepat pembangunan dan perbaikan sejumlah infrastruktur pada Tahun Anggaran 2027.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, mengatakan pengajuan pinjaman tersebut menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang ditempuh pemerintah daerah di tengah keterbatasan ruang fiskal.
Menurutnya, kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kota Sukabumi cukup besar sehingga tidak seluruhnya dapat dibiayai melalui APBD dalam waktu bersamaan.
“Rencana pinjaman daerah ini merupakan langkah terukur dan bertanggung jawab untuk menjawab kebutuhan infrastruktur masyarakat Kota Sukabumi tanpa mengganggu stabilitas APBD. Kami optimis dengan dukungan DPRD serta tata kelola yang transparan bersama PT SMI, proyek-proyek vital ini akan membawa dampak ekonomi positif yang nyata bagi seluruh warga,” ujar Andang.
Usulan pembiayaan yang diajukan Pemkot Sukabumi mencapai Rp89.327.666.518 dengan jangka waktu atau tenor tiga tahun melalui PT SMI.
Andang menjelaskan, nominal tersebut merupakan hasil assessment PT SMI yang tertuang dalam Surat Nomor S-407/SMI/DPPPP/0726 tertanggal 13 Juli 2026.
Assessment tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025 audited serta APBD 2026. Hasil analisis indikatif menunjukkan Kota Sukabumi memiliki kapasitas fiskal yang dinilai sehat untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan daerah.
“Jadi ini bukan semata-mata kita mengajukan, tetapi ada proses assessment dari PT SMI terkait kemampuan fiskal daerah,” jelasnya.
Pencairan Dilakukan Bertahap
Andang memastikan mekanisme pinjaman daerah akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemkot Sukabumi juga telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kota Sukabumi pada 24 Agustus 2026 terkait permohonan persetujuan pinjaman daerah untuk pembiayaan infrastruktur Tahun Anggaran 2027.
Pengajuan tersebut dilakukan setelah Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, pemerintah daerah akan melanjutkan proses pemenuhan dokumen kelayakan dan compliance. Tahapan tersebut mencakup studi kelayakan, analisis rasio, serta sejumlah persyaratan lainnya.
Selanjutnya, dokumen akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan pertimbangan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tahap berikutnya adalah penandatanganan perjanjian pembiayaan antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT SMI.
Andang menegaskan dana pinjaman nantinya tidak langsung dicairkan seluruhnya ke kas daerah. Pencairan dilakukan secara bertahap menyesuaikan progres penyelesaian proyek infrastruktur yang telah ditentukan.
“Jadi nanti pencairan pinjaman tidak langsung seluruhnya masuk ke kasda, tetapi menunggu proyek mana yang selesai dilaksanakan, maka pemda akan melakukan proses pengajuan pencairan ke PT SMI sesuai dengan jumlah kontrak yang disepakati,” kata Andang.
Setelah dana masuk ke kas daerah, pemerintah daerah akan segera menyalurkannya kepada pihak pelaksana kegiatan.
“Setelah masuk ke kasda, maka maksimal dua hari harus sudah ditransfer ke pihak pelaksana kegiatan, sehingga tidak ada anggaran yang mengendap di kasda,” ujarnya.
Dorong Infrastruktur hingga UMKM
Menurut Andang, pembiayaan tersebut diarahkan untuk mendukung sejumlah kebutuhan pembangunan yang dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.
Salah satunya peningkatan konektivitas dan mobilitas melalui perbaikan kemantapan jalan sehingga dapat menunjang kelancaran aktivitas ekonomi warga.
Selain itu, pembangunan juga diarahkan pada penataan kawasan perkotaan, termasuk penyediaan trotoar yang lebih aman, inklusif, dan nyaman bagi pejalan kaki.
Pemkot juga menargetkan penguatan sektor ekonomi masyarakat melalui penyediaan sentra kuliner dan penataan ruang publik yang dapat mendorong aktivitas UMKM.
Dari sisi keselamatan, modernisasi penerangan jalan umum (PJU) dan marka jalan diharapkan mampu mengurangi titik rawan kecelakaan sekaligus meningkatkan keamanan masyarakat, khususnya pada malam hari.
Sementara itu, sektor pelayanan publik juga menjadi bagian dari rencana pembiayaan melalui penyediaan gedung pelayanan publik yang layak dan berkualitas.
Andang menegaskan, rencana pembiayaan tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan tanpa mengganggu kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja dasar dan pelayanan kepada masyarakat.
“Rencana ini kami susun secara terukur. Harapannya, pembangunan infrastruktur bisa dipercepat, tetapi di sisi lain kondisi keuangan daerah dan pelayanan publik tetap terjaga,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
