Disnakertrans Sukabumi: Masih Banyak Warga Jadi Korban TPPO, Cek Dulu ke Dinas Sebelum Kerja ke Luar Negeri
Wartain.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengakui masih tingginya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Warga Sukabumi masih banyak yang menjadi korban akibat tergiur tawaran kerja ke luar negeri secara ilegal.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, Selasa 1 September 2026.
Prihatin Masih Ada Korban
Sigit mengaku miris melihat masih banyak anak-anak dan saudara di Sukabumi yang menjadi korban TPPO.
“Sebetulnya kami di Dinas Tenaga Kerja miris prihatin, dengan masih adanya anak-anak kita, saudara kita yang menjadi korban TPPO akibat ditipu,” kata Sigit.
Menurutnya, korban umumnya tergiur iming-iming pekerjaan dengan gaji besar tanpa memahami prosedur resmi dan risiko yang dihadapi.
Imbauan Cek ke Disnakertrans
Sebagai benteng informasi, Sigit mengimbau masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri untuk melakukan kroscek terlebih dahulu ke Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
“Kalau misalkan ada yang menawarkan pekerjaan, diyakini untuk dikonfirmasi saja ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi untuk menanyakan apakah betul perusahaan ini sedang membuka lowongan pekerjaan,” ujarnya.
Sigit menjelaskan, pihaknya memiliki data valid mengenai perusahaan dan jenis pekerjaan yang benar-benar dibutuhkan di luar negeri.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap perusahaan penyalur tenaga kerja wajib melakukan pelaporan melalui sistem resmi yang tercatat di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Karena ada aturan bahwa perusahaan harus melakukan pelaporan melalui sistem yang tercatat di Kemenaker,” jelas Sigit.
Cegah TPPO Sejak Dini
Disnakertrans Sukabumi berharap dengan adanya langkah kroscek ini, masyarakat bisa terhindar dari jerat calo dan sindikat TPPO.
Pemerintah daerah juga terus mengedukasi warga agar lebih berhati-hati terhadap agen atau perusahaan yang menawarkan kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi.
Pemerintah menegaskan, bekerja ke luar negeri sah-sah saja, asal melalui prosedur yang benar dan terdata agar hak-hak pekerja migran bisa terlindungi.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
