Wartain.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Dalam operasi yang berlangsung Rabu (8/10/2025) dini hari, petugas meringkus tiga orang pelaku di kawasan Kampung Cicadas Hilir, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DH alias M (22), warga Kota Medan; CS (41), warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi; serta S alias R (19), warga Kota Langsa, Aceh.
Dari tangan para pelaku, Polisi menyita ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar. Barang bukti tersebut terdiri dari 2.300 butir Tramadol HCI dan 4.500 butir Hexymer, yang disimpan dalam plastik berwarna hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras di wilayah Lembursitu.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku di sekitar jembatan Cicadas Hilir. Saat diperiksa, ditemukan ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang siap diedarkan,” ujar AKP Tenda, Kamis (9/10/2025).
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa ketiganya berperan sebagai pengedar dan perantara distribusi. Mereka diketahui memperoleh pasokan obat dari seseorang berinisial P, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku menjual obat keras terbatas tersebut tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan,” kata Tenda.
Kini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 145 ayat (1) serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
