26.7 C
Jakarta
Selasa, September 1, 2026

Latest Posts

Inspektorat Kota Sukabumi Periksa 518 Rekening ASN yang Terindikasi Transaksi Judi Online

Wartain.com – Inspektorat Kota Sukabumi mulai menelusuri dugaan keterlibatan aparatur sipil negara dalam aktivitas judi online setelah menerima data analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam data tersebut, tercatat sebanyak 518 rekening yang terhubung dengan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi terindikasi melakukan transaksi mencurigakan.

Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdan Darojatun, mengatakan data tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh pemilik rekening terlibat judi online. Karena itu, pihaknya masih melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap setiap nama yang tercantum.

“Data PPATK mencatat ada 518 rekening, tetapi seluruhnya wajib kita klarifikasi dahulu untuk memastikan kebenarannya atau kemungkinan rekening dipakai pihak lain,” ujar Agus, Selasa (1/9/2026).

Berdasarkan pemetaan sementara, indikasi transaksi mencurigakan tersebut ditemukan pada sejumlah ASN di tingkat eselon IV. Namun, Inspektorat menyebut belum mendapati indikasi serupa pada pejabat eselon II maupun eselon III.

“Untuk jenjang eselon II seperti Kepala Dinas dan III Kabid tidak terdeteksi, namun pada tingkat eselon IV memang ditemukan,” ungkapnya.

Untuk memastikan dugaan tersebut, Inspektorat mulai memanggil ASN yang namanya masuk dalam daftar PPATK. Mereka dimintai klarifikasi mengenai kepemilikan rekening sekaligus menelusuri transaksi yang tercatat.

“Proses pemanggilan untuk klarifikasi sudah kita gulirkan sejak kemarin,” kata Agus.

Pemeriksaan terhadap ratusan rekening tersebut diperkirakan tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Inspektorat memperkirakan proses verifikasi membutuhkan waktu hingga sekitar satu bulan lantaran jumlah personel yang menangani pemeriksaan terbatas.

Agus memperkirakan, apabila tim mampu memeriksa sekitar 20 orang setiap hari, maka dibutuhkan kurang lebih 25 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh proses klarifikasi.

“Jika dalam sehari kita sanggup memeriksa 20 orang, butuh sekitar 25 hari kerja. Jadi estimasinya bisa mencapai sebulan,” paparnya.

Inspektorat menegaskan proses pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada pimpinan daerah disertai rekomendasi penanganan.

“Kami bakal menyodorkan rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin kepada pimpinan bagi aparatur yang terbukti melanggar,” tegas Agus.

Sementara itu, bentuk sanksi bagi ASN yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran belum ditentukan. Inspektorat masih memprioritaskan proses pemanggilan, klarifikasi, serta pendalaman terhadap data transaksi yang diterima dari PPATK.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.