Wartain.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan, khususnya ke luar negeri yang proses perekrutan dan keberangkatannya tidak jelas.
Kewaspadaan ini penting mengingat masih banyak warga yang tertipu iming-iming gaji besar tanpa adanya kejelasan soal perusahaan, lembaga penyalur, pelatihan, hingga perjanjian kerja.
Sigit: Masih Ada Warga Kita yang Tertipu
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi mengaku prihatin karena masih ada “anak-anak dan saudara kita” yang menjadi korban penipuan berkedok lowongan kerja.
“Sebetulnya kami Dinas Tenaga Kerja miris, prihatin dengan masih adanya anak-anak kita, saudara kita yang tertipu pekerjaan,” kata Sigit, Rabu (02/09/2026).
Menurutnya, banyak korban berawal dari tidak mengecek legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan. Padahal langkah sederhana itu bisa menyelamatkan dari jerat TPPO dan penipuan.
Cek Dulu ke Disnakertrans Sebelum Berangkat
Sigit menegaskan, masyarakat yang mendapat tawaran kerja wajib mengonfirmasi dulu legalitas perusahaan atau Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ke Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
Tujuannya untuk memastikan perusahaan atau lembaga tersebut benar-benar terdaftar resmi dan sedang membuka lowongan secara sah.
“Kalau misalkan ada yang menawarkan pekerjaan, dikonfirmasi saja ke kami Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi. Untuk menanyakan apakah betul perusahaan ini sedang membuka lowongan kerja,” ujarnya.
“Ketika ada misalkan yang menawarkan, harus ditracking dulu lembaganya resmi enggak yang ngeberangkatin,” tambahnya.
5 Hal Wajib Dicek Sebelum Terima Tawaran Kerja
Disnakertrans mengimbau masyarakat mengecek 5 poin penting sebelum menerima tawaran kerja:
1. Nama dan legalitas perusahaan pemberi kerja
2. Legalitas Lembaga Penyalur Tenaga Kerja / LPK
3. Lokasi dan jenis pekerjaan yang jelas
4. Proses keberangkatan dan pelatihan
5. Adanya perjanjian kerja tertulis
Jika satu saja tidak jelas, Sigit meminta warga untuk tidak melanjutkan dan segera melapor.
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi membuka layanan konsultasi dan pengecekan legalitas lowongan kerja bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan korban penipuan kerja dan mencegah terjadinya TPPO di wilayah Sukabumi.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
