26.7 C
Jakarta
Selasa, September 15, 2026

Latest Posts

Anggaran Tertekan, DPRD Kota Sukabumi Minta Tidak Ada Cut Off Kepesertaan BPJS Pemda

Wartain.com – Keberlangsungan kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung Pemerintah Kota Sukabumi menjadi perhatian DPRD. Di tengah keterbatasan fiskal daerah, muncul wacana penyesuaian bahkan cut off kepesertaan BPJS PBPU-BP Pemda bagi masyarakat berdasarkan kelompok desil.

Persoalan tersebut dibahas dalam hearing DPRD Kota Sukabumi bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, BPS, serta BPKPD Kota Sukabumi di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (15/9/2026).

Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto, mengatakan kemampuan daerah dalam membiayai program kesehatan ikut tertekan akibat kondisi fiskal yang semakin terbatas.

Menurutnya, berkurangnya sejumlah sumber pendanaan dari pemerintah pusat maupun provinsi membuat ruang gerak APBD Kota Sukabumi semakin sempit.

Salah satu persoalan yang disoroti yakni hilangnya dukungan pembiayaan sebesar 40 persen yang sebelumnya diterima Pemkot Sukabumi.

“Jadi sejak 2025 kita 40%-nya kita hilang. Terhutang, janji mau dibayar tapi juga tidak. Nah, kemudian sehingga akhirnya kita kedodoran banget anggarannya,” ujar Bambang.

Di sisi lain, wacana pembangunan rumah sakit provinsi atau rumah sakit yang ditunjuk pemerintah provinsi juga dinilai belum dapat menjadi solusi dalam waktu dekat. Menurut Bambang, pembangunan fasilitas kesehatan tersebut membutuhkan proses panjang, sementara persoalan pembiayaan jaminan kesehatan harus segera ditangani.

Dalam hearing tersebut, DPRD mendorong agar kewajiban pembayaran BPJS yang semula direncanakan melalui APBD Perubahan 2026 dialihkan ke APBD murni 2027.

Langkah tersebut dinilai dapat menjadi opsi untuk menjaga kepesertaan masyarakat tetap aktif sembari memberikan waktu kepada pemerintah daerah menata kemampuan keuangannya.

Bambang menegaskan, sampai saat ini belum ada keputusan final mengenai penerapan cut off kepesertaan berdasarkan kelompok desil.

Pembahasan masih akan bergulir, termasuk menentukan apakah pembiayaan BPJS menjadi salah satu prioritas dalam APBD Perubahan 2026.

“Apakah teman-teman Banggar di DPRD setuju apa nggak tuh? Kalau nggak setuju kan nanti berarti ada prioritas lagi yang dirubah,” katanya.

Karena itu, DPRD meminta Pemkot Sukabumi segera menyampaikan surat resmi kepada BPJS Kesehatan terkait perubahan rencana pembayaran.

Bambang berharap kewajiban yang sebelumnya akan dibayarkan melalui APBD Perubahan 2026 dapat dijadwalkan dalam APBD murni 2027 sehingga tidak berujung pada penghentian kepesertaan masyarakat.

“Ya murni 2027, maka itu bisa berlaku. Sehingga tadi permintaan BPJS adalah tolong pemerintah kota membuat surat perubahannya. Jadi yang kemarin diharapkan 2026 perubahan ada pembayaran, diganti jadi Murni 2027. Jadi intinya kita nggak mau ada cut-off lah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, persoalan pembayaran yang dibahas dalam hearing pada dasarnya berkaitan dengan kekurangan pembayaran hingga September 2026.

“Ya, kesimpulan kita adalah BPJS menunggu surat dari Pemkot untuk merubah pembayaran utang yang di perubahan 2026 menjadi pembayaran di 2027. Kan kita hanya ada kekurangan pembayaran sebetulnya sampai September. Nah, itu hanya utang-utang di tahun ini juga kok,” pungkas Bambang.

Pemkot Siapkan Skema Baru Mulai Oktober

Sementara itu, Pemerintah Kota Sukabumi tengah menyiapkan perubahan skema penjaminan pelayanan kesehatan masyarakat yang rencananya mulai diterapkan Oktober 2026.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan, pemerintah daerah akan memprioritaskan pembiayaan kepesertaan PBPU-BP bagi masyarakat yang masuk kelompok Desil 1 hingga Desil 5.

Adapun warga yang berada dalam kelompok Desil 6 hingga Desil 10 akan diarahkan untuk menjadi peserta mandiri. Mereka dapat mendaftarkan kepesertaan, menentukan kelas perawatan, sekaligus membayar iuran melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

Selain kelompok Desil 1–5, Pemkot Sukabumi tetap memberikan perhatian terhadap masyarakat yang memiliki penyakit kronis maupun degeneratif.

Mulai 1 Oktober 2026, proses pengaktifan jaminan PBPU-BP juga akan mengalami perubahan. Jika sebelumnya pengaktifan dapat dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam, nantinya pelayanan pengaktifan akan diproses dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

Untuk masyarakat Desil 1–5 yang belum terdata namun membutuhkan pelayanan dalam kondisi darurat, pemerintah daerah menyiapkan Program Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA).

Program tersebut menjadi salah satu bentuk jaring pengaman agar masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan ketika membutuhkan penanganan medis.

Penentuan kelompok Desil 1 hingga 10 mengacu pada hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025.

Adapun ketentuan teknis mengenai pelaksanaan skema tersebut akan diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***(RAF)

Editor: Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.