Wartain.com – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) Maxim menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jalan IR H Djuanda, Rabu (16/9/2026).
Para pengemudi yang didominasi jaket kuning khas Maxim tersebut memadati area pedestrian sambil menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kebijakan perusahaan aplikator yang dinilai merugikan mitra pengemudi.
Dalam aksi tersebut, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi sorotan. Pertama, tuntutan agar penerimaan mitra baru dihentikan. Kedua, persoalan besaran komisi yang disebut belum sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 277 Tahun 2026.
Sementara tuntutan ketiga berkaitan dengan layanan baru Turbo Maxim. Layanan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan di antara mitra serta menciptakan persaingan yang dianggap tidak sehat.
Penanggung jawab aksi, Hatta Fahrizal dari Maxim Sukabumi Roda Dua, mengatakan kedatangan para pengemudi ke DPRD merupakan bentuk penyampaian aspirasi melalui jalur resmi.
“Kami datang ke DPRD Kota Sukabumi dengan itikad baik karena memahami audiensi adalah mekanisme resmi dan jalur terbaik untuk menyampaikan aspirasi. Kami butuh perlindungan dari para pemangku kebijakan,” ujar Hatta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Hatta, aksi tersebut merupakan akumulasi kekecewaan para mitra setelah berbagai upaya mediasi dengan pihak aplikator belum menghasilkan solusi yang diharapkan.
Ia menyebut sedikitnya sudah sembilan kali dilakukan pertemuan, baik dalam skala kecil maupun audiensi dengan jumlah peserta terbatas di kantor Maxim.
“Jujur, kalau boleh terbuka ya, kita tuh mediasi terhitung udah 9 kali. Mediasi kecil, audiensi kecil dengan volume jumlah kecil di kantor Maxim. Dan memang jawabannya by system dan copy paste. Terkesan memang kami tidak puas,” paparnya.
Selain meminta respons dari pihak aplikator, massa juga mendorong Pemerintah Kota Sukabumi mengambil langkah konkret untuk memberikan perlindungan bagi pengemudi ojol.
Salah satu usulan yang disampaikan yakni penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang dapat menjadi payung hukum bagi keberadaan dan perlindungan pengemudi ojol di tingkat daerah.
Hatta menegaskan, apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons yang memuaskan, para pengemudi tidak menutup kemungkinan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Apabila tidak ada jawaban memuaskan, tidak menutup kemungkinan teman-teman akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang jauh lebih besar. Kami mendorong Pemerintah Kota Sukabumi agar dapat mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum perlindungan pengemudi ojol di daerah,” jelasnya.
DPRD Siap Fasilitasi Pertemuan
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menyatakan pihaknya akan mendorong adanya pertemuan antara mitra pengemudi dengan pihak aplikator.
Menurut Wawan, pihak aplikator perlu hadir secara langsung untuk mendengarkan dan membahas persoalan yang disampaikan para pengemudi.
“Kami tentunya berharap surat resmi dari kami ini kepada aplikator pusat bisa ditanggapi dan bisa hadir,” ungkap Wawan.
DPRD Kota Sukabumi sebelumnya telah melayangkan surat kepada pihak aplikator pusat terkait persoalan yang disampaikan para pengemudi.
Jika surat tersebut tidak mendapatkan respons, DPRD Kota Sukabumi berencana meneruskan komunikasi dengan DPR RI serta kementerian terkait.
“Seandainya pahitnya mereka tidak bisa hadir, kami punya mitra juga di DPR RI. Kebetulan juga kami selalu berdialog dengan Komisi terkait, dan termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Wawan juga memastikan DPRD Kota Sukabumi tetap membuka ruang bagi para pengemudi ojol untuk menyampaikan aspirasi apabila persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian.
DPRD, kata dia, siap menerima dan memfasilitasi penyampaian aspirasi lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.***(RAF)
Editor: Aab Abdul Malik
