Wartain.com – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Libas 2026. Total 60 unit sepeda motor hasil curian dari 20 TKP berhasil disita, dengan 12 tersangka dari 6 kelompok berbeda yang diamankan.
Operasi yang digelar selama 10 hari, 18 hingga 27 Agustus 2026 itu, berawal dari rekaman CCTV yang viral di masyarakat.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, banyaknya rekaman CCTV yang beredar di sekitar lokasi kejadian memudahkan petugas mengidentifikasi para pelaku.
“Adanya CCTV yang sudah beredar di kalangan masyarakat, sempat ada beberapa TKP yang viral. Anggota kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi beberapa tersangka,” ujar Agus didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana, Jumat (18/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi memetakan 12 tersangka yang terbagi dalam enam kelompok, yakni kelompok E dan M, kelompok G, kelompok G dan R, kelompok RH, PG dan BB, kelompok S dan E, serta kelompok D dan A.
Mereka beraksi di 20 lokasi berbeda yang terjadi sejak Desember 2025 hingga Agustus 2026. Modusnya menggunakan kunci letter T.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti kunci letter T, tujuh anak kunci palsu, satu obeng, satu unit handphone, dan 60 unit sepeda motor berbagai merek.
Para pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g serta Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian. Sedangkan untuk penadah dijerat Pasal 501 huruf a dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sukabumi memberantas curanmor dan kejahatan jalanan,” pungkasnya.
Editor: Aab Abdul Malik
(Intan)
