26.7 C
Jakarta
Sabtu, September 26, 2026

Latest Posts

Soal Kuota 80% Tenaga Kerja Lokal, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Cari Formulasi Aman di Kemenkum Jabar

Wartain.com – Rencana perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan terus dimatangkan DPRD Kabupaten Sukabumi. Komisi IV DPRD bahkan terbang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Bandung, Kamis (24/9/2026), untuk memastikan revisi ini tak tabrak aturan di atasnya.

Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi mengatakan, konsultasi ini wajib dilakukan menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang UU Ketenagakerjaan.

“Kami tidak ingin Perda yang kita buat hari ini, besoknya sudah tidak relevan karena aturan nasionalnya berubah. Makanya kami minta panduan soal tahapan dan sejauh mana muatan lokal boleh kita atur,” ujar Ferry.

Isu yang paling alot dibahas adalah nasib tenaga kerja lokal. Ferry mengakui, masih banyak warga Sukabumi yang kesulitan mendapat kerja di pabrik-pabrik yang justru berdiri di tanah mereka sendiri.

Awalnya, Komisi IV ingin tampil tegas: mewajibkan perusahaan menyerap minimal 80 persen pekerja asli Sukabumi dan hanya 20 persen dari luar. Wacana itu diharapkan bisa menekan angka pengangguran lokal.

Namun, usulan tersebut mendapat rem dari tim ahli Kanwil Kemenkum Jabar. Alasannya, aturan kuota kaku berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi dalam ketenagakerjaan.

“Masukan dari Kemenkum sangat berharga. Memang kami ingin ada proteksi 80:20, tapi ternyata harus dirumuskan dengan hati-hati agar tidak diskriminatif. Kami sedang cari formulasi hukum yang tepat,” jelasnya.

Ferry menegaskan, semangatnya tetap sama: bagaimana industrialisasi di Sukabumi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Sukabumi.

“Intinya, jangan sampai industri tumbuh pesat tapi warga lokal hanya jadi penonton. Perda ini harus jadi jembatan agar ekonomi tumbuh, pengangguran turun, dan warga kita dapat ruang kerja yang lebih besar,” kata dia.

Ia berharap revisi Perda ini nantinya tidak hanya kuat secara hukum, tapi juga berpihak dan memberi kepastian kerja bagi masyarakat Sukabumi.

Proses pembahasan masih akan berlanjut dengan melibatkan pihak terkait lainnya.

“Kami mohon doanya, semoga Perda ini jadi regulasi yang bermanfaat dan memberi kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkas Ferry.***

Editor: Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.