26.7 C
Jakarta
Sabtu, September 26, 2026

Latest Posts

SPI Sukabumi Soroti Eks HGU PT Bumi Lokasua Karya pada Peringatan Hari Tani Nasional ke-66

Wartain.com – Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi memperingati Hari Tani Nasional ke-66 dengan menggelar kegiatan di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Lokasua Karya, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (26/9/2026).

Ketua DPC SPI Sukabumi, Rozak Daud, mengatakan pemilihan lokasi tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, kawasan eks HGU tersebut hingga kini masih menjadi perhatian karena masa berlaku HGU telah berakhir sejak 2016 dan belum terdapat upaya perpanjangan.

“Agenda hari ini memang dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional yang ke-66. Ini agenda tahunan, dan tahun ini kita memilih lokasinya di Jampang Tengah, tepatnya di eks HGU PT Bumi Lokasua Karya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejak HGU tersebut berakhir pada 2016, pihaknya belum melihat adanya proses perpanjangan. SPI justru menyoroti adanya pihak-pihak lain yang berupaya menguasai lahan di kawasan tersebut.

“Dari 2016 berakhir, sampai saat ini belum ada upaya perpanjangan. Kita memilih sentralnya di sini karena ada kelompok-kelompok lain yang berupaya menguasai tanah,” katanya.

Ia juga menyebut, di wilayah Desa Bojongjengkol dan Desa Cijulang, terdapat sebagian pihak yang mengklaim memperoleh atau membeli lahan melalui dokumen tertentu dari pihak perkebunan.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian pemerintah karena status HGU yang telah berakhir harus terlebih dahulu mendapatkan kejelasan status dan penataan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau HGU sudah berakhir, tanahnya menjadi tanah negara. Tidak boleh diperjualbelikan atau di-take over begitu saja,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, lebih dari 200 hektare lahan di kawasan tersebut saat ini disebut telah dikuasai pihak tertentu dan dimanfaatkan untuk menanam tanaman, termasuk durian.

Menurut Rozak Daud, sebagian penguasaan lahan juga terjadi melalui mekanisme ganti rugi garapan kepada petani. Kondisi tersebut dinilai dapat membuat posisi petani menjadi lemah ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan modal maupun akses tertentu.

“Sebagiannya mereka mengambil dari petani dengan cara ganti rugi garapan. Dalam kondisi seperti ini, petani ada yang akhirnya kalah dalam proses-proses seperti itu,” ungkapnya.

Dorong BPN Lakukan Identifikasi Ulang

Lebih lanjut, SPI Sukabumi mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera melakukan identifikasi terhadap kondisi penguasaan dan pemanfaatan lahan eks HGU tersebut.

Daud mengatakan, langkah tersebut penting agar pemerintah pusat memperoleh gambaran yang sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, bukan hanya berdasarkan data administrasi.

“Kita mendorong BPN segera melakukan identifikasi penguasaan dan pemilikan tanah. Kemudian hasilnya dilaporkan ke pusat dengan menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” jelasnya.

Menurutnya, kawasan eks HGU tersebut memiliki luas sekitar 1.654 hektare. Namun, kondisi penguasaan dan pemanfaatan lahan di lapangan telah mengalami perubahan.

Ia menilai, perbedaan antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan perlu segera diselaraskan agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses penataan agraria.

“Pusat kadang melihat berdasarkan kertas yang dikirim pemerintah. Makanya kita mendorong segera ada identifikasi ulang,” ujarnya.

Ajak Petani Tetap Kompak

Dalam momentum Hari Tani Nasional ke-66, SPI Sukabumi juga mengajak para petani untuk tetap menjaga kekompakan dan memperjuangkan hak-haknya melalui jalur yang sesuai dengan aturan.

Daud mengingatkan agar petani tidak hanya bergantung pada lahirnya regulasi atau kebijakan baru terkait reforma agraria.

“Kita mengajak anggota untuk tetap bertahan. Walaupun ada harapan melalui undang-undang baru, jangan hanya terbuai dengan itu. Tetap menjaga warisan, tetap kompak untuk terus memperjuangkan hak,” katanya.

Ia menegaskan, keberadaan aturan harus diikuti dengan perjuangan dan pengawalan di lapangan agar kebijakan reforma agraria benar-benar memberikan manfaat bagi petani.

“Karena aturan apa pun itu, sebagus apa pun aturannya, kalau petani tidak memperjuangkan haknya, maka aturan itu hanya sia-sia, hanya menjadi kertas,” pungkasnya.***

Editor: Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.