Wartain.com – Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan kereta tersebut dengan Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, April 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan analisis terhadap bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, AN menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki, umur 37 tahun,” kata Anom dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
AN dijerat dengan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal antara 5 hingga 12 tahun penjara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AN belum dilakukan penahanan. Penyidik akan terlebih dahulu memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Anom.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan bermula ketika KRL 5181 dengan rangkaian CLI 125 relasi Cikarang-Angke tertemper kendaraan taksi listrik yang berhenti di jalur perlintasan kereta api di kawasan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.52 WIB.
Akibat insiden itu, KRL 5568A relasi Kampung Bandan-Cikarang yang melaju dari arah berlawanan di jalur berbeda kemudian berhenti di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur. Kondisi tersebut terjadi meski rambu menunjukkan warna hijau.
Sekitar tiga menit kemudian, KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi melintas di jalur yang sama.
KA tersebut kemudian menabrak bagian belakang KRL 5568A, tepatnya pada gerbong perempuan. Benturan menyebabkan sejumlah gerbong belakang KRL mengalami kerusakan berat.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 69 orang mengalami luka-luka, sementara 16 orang meninggal dunia.
Penyidikan dan Analisis Data
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 54 saksi. Polisi juga menganalisis sejumlah bukti teknis, di antaranya rekaman CCTV, data logger, serta rekaman komunikasi antara pusat kendali dan masinis.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan operasional perjalanan kereta api.
Pemeriksaan juga melibatkan Pusat Laboratorium Polri melalui digital forensik serta olah tempat kejadian perkara bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Sejumlah ahli turut dimintai keterangan, mulai dari ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian hingga ahli hukum pidana.
Dari analisis terhadap data logger, penyidik menemukan bahwa tindakan pengereman darurat atau emergency brake dilakukan masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB.
Saat emergency brake dilakukan, posisi KA disebut masih berjarak sekitar 263 meter dari lokasi benturan dengan KRL 5568A.
Menurut penyidik, AN memang telah melakukan pengereman darurat. Namun, tindakan tersebut dinilai dilakukan pada jarak yang terlalu dekat dengan titik benturan.
“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” kata Anom.
PT KAI Hormati Proses Hukum
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap masinis KA Argo Bromo Anggrek.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @keretaapikita pada Selasa (29/9/2026).
“PT KAI menghormati dan mendukung setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. PT KAI menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati kewenangan institusi yang menangani proses hukum. Seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis manajemen PT KAI.
Di sisi lain, PT KAI memastikan tetap memberikan pendampingan kepada AN sebagai pegawai perusahaan selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan tersebut meliputi bantuan hukum, pendampingan pada setiap tahapan proses hukum, serta pemberian informasi mengenai proses perkara yang sedang dijalani.
Menurut PT KAI, pendampingan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai yang menjalankan tugas. Namun, pendampingan tersebut disebut tidak mengurangi penghormatan perusahaan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
Sejak kecelakaan terjadi, PT KAI juga menyatakan telah bersikap kooperatif terhadap penanganan yang dilakukan pihak berwenang.
Dukungan diberikan baik dalam investigasi keselamatan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya.
“PT KAI memastikan seluruh informasi dan kebutuhan proses penanganan didukung sesuai kewenangan masing-masing institusi,” tulis manajemen PT KAI.***(RAF)
Editor: Aab Abdul Malik
