26.7 C
Jakarta
Jumat, Oktober 23, 2026

Latest Posts

Waspada ! Ketika Hukum Dijadikan Benteng Legitimasi Kejahatan Elite

​Oleh: Kang Dzikri Nur/Pengamat Sosial Keagamaan 

Wartain.com – Sebuah fenomena sistematis tengah melanda tata kelola hukum di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Di bawah narasi kepastian hukum dan percepatan investasi, terjadi pergeseran mendasar dalam cara kerja kekuasaan: kejahatan tidak lagi dilakukan dengan melanggar hukum secara sembunyi-sembunyi, melainkan dengan mengubah hukum itu sendiri agar kejahatan tersebut menjadi legal. Pembacaan berbasis analitis terhadap ribuan rekam jejak regulasi, transaksi kebijakan, dan pola legislasi menunjukkan satu pola yang jelas dan terstruktur. Ini adalah bentuk autocratic legalism atau kejahatan berstempel undang-undang.

​Modus Operandi: Mengubah Definisi, Menghapus Delik

​Melalui analisis pola kebijakan publik dalam kurun waktu satu dekade terakhir, terdapat kecenderungan kuat di mana pasal-pasal pemicu akuntabilitas secara bertahap dilumpuhkan. Salah satu modus utamanya adalah pengerdilan definisi tindak pidana. Ketika pasal kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang hendak diamputasi dari undang-undang tindak pidana korupsi, yang terjadi bukanlah penyelarasan standar internasional semata, melainkan penyempitan jerat hukum.
​Skema ini bekerja sangat rapi.

Kejahatan kerah putih skala besar seperti penyimpangan tata kelola sumber daya alam, manipulasi pengadaan barang dan jasa, hingga mark-up anggaran bernilai triliunan rupiah kerap kali tidak membutuhkan transaksi suap langsung di tempat. Kejahatan ini bekerja melalui keputusan manajerial, rekayasa regulasi, dan diskresi yang merugikan keuangan publik. Jika pasal kerugian negara dihapus dan korupsi diturunkan derajatnya hanya menjadi soal “sogok-menyogok”, maka perampokan aset publik dalam jumlah raksasa yang dibungkus dengan keputusan bisnis resmi akan otomatis kebal dari hukum.

​Para penguasa gelap tidak lagi membutuhkan ampunan dari hakim; mereka hanya perlu memastikan bahwa tindakan rakus mereka tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana dalam buku undang-undang.

​Perlindungan Aset dan Kerajaan Bisnis Masa Depan

​Mengapa revisi regulasi dan perlemahan instrumen penegakan hukum intensif digulirkan pada momen-momen transisi kekuasaan? Data pola perilaku pembentukan undang-undang mengindikasikan adanya skenario penyelamatan aset jangka panjang. Regulasi dirancang bukan untuk merespons kebutuhan masyarakat luas, melainkan untuk membentengi keputusan-keputusan masa lalu serta mengamankan proyek-proyek raksasa masa depan dari potensi tuntutan hukum di kemudian hari.

​Dengan memanfaatkan instrumen hukum yang sah, para penguasa gelap menciptakan “karpet merah” yang melindungi korporasi, entitas bisnis khusus, dan lingkaran oligarki dari audit independen. Pengambilan risiko bisnis yang gagal atau sengaja disalahgunakan kini diupayakan agar sepenuhnya ditanggung oleh publik, sementara keuntungannya dinikmati oleh segelintir elite. Ini adalah bentuk perampokan paling elegan: tidak menggunakan senjata atau pembobolan paksa, melainkan menggunakan stempel resmi negara dan ketukan palu parlemen.

​Peringatan Terbuka untuk Presiden dan Aparat Penegak Hukum

​Sinyal bahaya ini tidak boleh diabaikan. Presiden sebagai pemegang mandat tertinggi kedaulatan rakyat bersama seluruh aparat penegak hukum—Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan lembaga peradilan—harus berada dalam posisi siaga penuh. Jangan sampai instrumen negara terkecoh atau bahkan dijadikan alat legitimasi untuk meloloskan agenda penjarahan berkedok pembaharuan hukum.

​Presiden dituntut memiliki ketajaman visi untuk membedakan mana reformasi regulasi yang benar-benar bertujuan demi efisiensi nasional, dan mana regulasi pesanan yang dirancang sebagai benteng impunitas. Aparat penegak hukum juga tidak boleh membiarkan diri mereka dibatasi oleh kompromi-kompromi politik yang melemahkan kewenangan penyidikan.

Pembuktian niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum harus tetap ditegakkan secara objektif tanpa memandang seberapa tinggi jabatan atau seberapa besar pengaruh bisnis pihak yang diperiksa.

​Jika lembaga penegak hukum terkecoh oleh retorika manis penataan regulasi, maka fungsi kontrol negara akan runtuh. Ketika hukum tidak lagi mampu membedakan mana diskresi bisnis yang jujur dan mana penjarahan terselubung, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan berada di titik nadir.

​Kedaulatan Rakyat Tidak Boleh Digadaikan

​Hukum pada hakekatnya diciptakan untuk melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan kekuasaan, bukan sebaliknya digunakan oleh segelintir penguasa untuk melindungi diri dari jerat hukum. Peringatan ini disampaikan dari nurani publik yang melihat bagaimana kekayaan nasional dan sumber daya alam terus digerus di bawah bayang-bayang pasal undang-undang yang makin ramah terhadap kejahatan elite.

​Rakyat menuntut Presiden dan seluruh aparat penegak hukum untuk berdiri tegak bersama prinsip keadilan sejati. Jangan biarkan satu pun celah hukum diciptakan untuk menyelamatkan para perampok aset negara. Negara tidak boleh kalah oleh permainan kata dan rekayasa pasal yang dirancang untuk mengamankan kejahatan berdarah dingin para penguasa gelap.***

Editor: Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.