Wartain.com– Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Dalam penyidikan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” kata Asep.
Menurut penyidik, dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa dasar penegakan hukum yang sah dan tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan kepolisian.
Bareskrim juga mendalami dugaan penghapusan jejak digital terkait aktivitas penyadapan tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti elektronik turut disita, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana dalam pasal-pasal yang disangkakan mencapai 10 tahun penjara.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.***(RAF)
Editor: Aab Abdul Malik
