Oleh: Cahaya Cinta Negeri
Wartain.com || Ketika Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, republik berada di tengah kebuntuan konstitusional dan ancaman disintegrasi. Konstituante gagal merumuskan UUD baru, partai politik saling mengunci, ekonomi terpuruk, dan keamanan terguncang oleh pemberontakan daerah. Dekrit tersebut memulihkan UUD 1945 dan mengarahkan kembali perjalanan negara.
Delapan puluh tahun kemudian, Indonesia menghadapi krisis berbeda bentuk, tetapi dengan kesamaan dalam urgensi. Sepuluh tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo meninggalkan warisan yang bercampur antara capaian dan persoalan. Di satu sisi, pembangunan infrastruktur besar-besaran meningkatkan konektivitas nasional.
Namun di sisi lain, ada ekses yang sulit diabaikan: utang negara yang membengkak, ketergantungan pada investasi asing, polarisasi politik yang melebar, dan pelemahan kepercayaan publik terhadap institusi.
Selain itu, warisan terberat yang harus dihadapi Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar soal angka makroekonomi, melainkan kerusakan sistemik pada mentalitas dan moral aparatur negara.
Politik transaksional yang mengakar selama satu dekade terakhir telah mengikis integritas birokrasi dan lembaga negara. Meritokrasi sering dikalahkan oleh loyalitas politik atau patronase. Korupsi tetap menjadi penyakit kronis, sementara Pancasila sering hanya hadir dalam slogan, bukan dalam kebijakan nyata.
Dalam konteks ini, krisis pasca-warisan pemerintahan Jokowi dapat dilihat sebagai kombinasi krisis moral, krisis tata kelola, dan krisis ideologis. Mekanisme reformasi normal, meskipun tetap dijalankan, tampak tidak cukup untuk membalikkan keadaan secara cepat.
Beban warisan sepuluh tahun ini membuat langkah korektif biasa menjadi terlalu lambat, sementara tantangan globalâmulai dari ketidakpastian ekonomi dunia, perubahan geopolitik, hingga disrupsi teknologiâtidak memberi banyak waktu untuk berbenah.
Secara teori politik dan hukum tata negara, kondisi ini dapat memunculkan justifikasi bagi extra-constitutional measure seperti Dekrit Presiden. Menurut doktrin state of necessity, tindakan di luar prosedur konstitusional dapat dibenarkan bila memenuhi tiga syarat: (1) ada ancaman nyata terhadap keberlangsungan negara, (2) mekanisme normal gagal atau terlalu lambat mengatasi krisis, dan (3) tujuan tindakan adalah pemulihan tata kelola dan tertib hukum, bukan konsolidasi kekuasaan pribadi.
Jika diukur dengan kriteria tersebut, situasi Indonesia 2025 pasca warisan pemerintahan Jokowi memenuhi unsur-unsurnya:
Ancaman nyata berupa degradasi moral aparat, pelemahan ideologi Pancasila, dan kerentanan ekonomi akibat utang serta ketergantungan asing.
Kegagalan mekanisme normal terlihat dari stagnasi reformasi birokrasi dan lemahnya penegakan hukum terhadap korupsi.
Potensi tujuan dekrit adalah memulihkan integritas dan orientasi negara.
Dekrit Presiden 2025, jika diambil, dapat diarahkan pada agenda strategis: pembersihan kabinet dari figur bermasalah, restrukturisasi birokrasi menuju meritokrasi, penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu, dan penegasan kembali Pancasila sebagai pedoman mutlak dalam kebijakan publik.
Apakah ini mungkin? Secara politik, tantangannya berat. Resistensi dari elit, partai politik, dan kelompok kepentingan akan kuat. Namun secara moral dan historis, langkah ini dapat menjadi keniscayaan bila jalur reformasi biasa terbukti gagal. Sejarah menunjukkan, momen besar penyelamatan bangsa sering kali lahir dari keputusan yang melampaui kenyamanan politik.
Sukarno melakukannya pada 1959 untuk mengakhiri kebuntuan konstitusional. Prabowo, dalam konteks 2025, mungkin melakukannya untuk mengakhiri kebuntuan moral dan memperbaiki kerusakan warisan satu dekade terakhir.
Pada akhirnya, sejarah akan menilai bukan seberapa populernya sebuah langkah, tetapi seberapa besar ia menyelamatkan masa kini dan masa depan bangsa.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
