Wartain.com || Kominfo hingga kini masih berupaya memberantas praktik judi online yang masih menjamur. Terkini, nilai transaksi yang dihasilkan dari judi online per tahunnya disebut mencapai ratusan triliun rupiah.
“Menurut estimasi, nilai transaksinya bahkan bisa mencapai Rp 160 triliun sampai Rp 350 triliun per tahun,” ujar Menkominfo, Budi Arie di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, dikutip dari Kumparan, Jumat 20/10/2023.
Budi menjelaskan, besarnya perputaran uang dalam permainan haram itu mendorong pihaknya untuk segera melakukan pemberantasan.
Sejak 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, Budi mengklaim, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan ribu situs judi online.
“Kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian, 237.096 konten di antaranya, berasal dari situs, alamat internet protokol (ip address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial,” tuturnya.
Budi juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang memfasilitasi judi online.
“Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami
juga telah meminta agar BI meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online,” jelas Budi.
“Itupun belum cukup. Peran aktif masyarakat menggaungkan anti judi online di lingkungan sekitar sangat diperlukan. Menjaga keluarga, teman, dan orang-orang di sekitar untuk memerangi judi online menjadi langkah konkret pemberantasan penyakit masyarakat ini,” pungkasnya.***
Foto: Kumparan/Fitra Andrianto
(Red)