Wartain.com || Polres Sukabumi menetapkan dua remaja anggota geng motor Biangkerok sebagai tersangka karena dinilai meresahkan warga.
Sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan melalui akun Instagram @mypalabuhanratu pada Jumat 26/1/2024, terkait keresahan masyarakat terhadap gerombolan motor yang melintas dengan membawa senjata tajam di sekitar Taman Bunga, Kp. Sirnagalih, Kel./Kec. Palabuhanratu.
“Kami menerima laporan melalui media sosial tentang gerombolan motor bersenjata. Dalam waktu 1×24 jam, kami berhasil mengamankan 13 anggota geng motor Biangkerok,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo dalam Konferensi Pers yang digelar pada Kamis 1/2/2024, di Gedung Sat Reskrim Polres Sukabumi.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman kurungan 10 tahun penjara.
“Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No.17) dan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” tambah Kapolres.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sukabumi Ali Jupri menjelaskan dari 13 pemuda yang diamankan pihaknya hanya menahan dua orang.
“Dari 13 pemuda yang diamankan, tujuh orang pemuda dipulangkan karena tidak memiliki dan menggunakan senjata tajam kepada orangtuanya, empat remaja berusia 16-17 tahun yang dalam ini Sebagai ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) dan dua orang lainnya sebagai tersangka yang terlibat dalam konvoi di sekitar Palabuhanratu. Barang bukti yang berhasil disita termasuk tiga senjata tajam berbagai jenis, satu senjata pemukul jenis bambu, empat unit sepeda motor, satu handphone, dua helm, dan satu bendera.” Jelas AKP Ali.
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, Kapolres Sukabumi mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dan melaporkan kejadian yang mencurigakan. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tambahnya.
Geng motor Biangkerok kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan motif di balik kegiatan yang meresahkan masyarakat.***
Foto: Humas Polres Sukabumi
Editor: Raka A. Firmansyah
(Intan Fitri)
