Wartain.com, Sukabumi || Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi mengadakan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Sukabumi, bertempat di Hotel Augusta Sabtu 10/02/2024.
Kegiatan ini adalah kegiatan pelatihan saksi Partai Politik (Parpol), yang mana Bawaslu diamanahkan oleh UU untuk menyelenggarakannya.
Diketahui juga, Bawaslu punya kewajiban untuk meningkatkan kapasitas saksi Parpol. Jadi kualitas demokrasi dan kualitas Pemilu itu tidak hanya tertumpu kepada penyelenggara saja, tetapi salah satu nya juga kepada saksi.

Kepada wartain.com, Muidul Fitri Atoilah Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas mengatakan, ketika saksi hanya sebatas tau duduk dan diam tanpa tau kewenangan disitu akan mengurangi kualitas Pemilu.
“Makanya pelatihan ini penting untuk mengasah pengetahuan pemahaman mereka untuk lebih tau berkenaan dengan tugas pokok dan fungsinya,” ucap Muid.
“Hal hal seperti itu kalo tidak di beritahu, tidak diinformasikan seluruh saksi hanya akan datang saja tanpa mengetahui wewenangnya,” tambahnya.
Kemudian ia mengungkapkan, Saksi itu ujung tombak pemegang fakta dan data pemilu salah satunya saksi bukan hanya penyelenggara pemilu, bukan hanya sebatas KPPS dan pengawas TPS.
“Saksi punya kewenangan dia bisa menuntut pemungutan suara ulang kalau misalkan bukti-buktinya itu betul-betul ada.Hsl ini perlu saya sampaikan sebagai lembaga pengawas,” pungkasnya.***
Foto : wartain.com/Intan
Editor : Aab Abdul Malik
Reporter : Fadila/Intan
