Wartain.com || Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan HH (34) terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 (Satu) unit sepeda motor milik korban, YI di salah satu kios mie baso di Jalan Sudirman Warudoyong Kota Sukabumi pada akhir bulan Februari 2024 lalu.
HH diamankan Polisi di sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi, Rabu 27/3/2024 sekitar pukul 2 dini hari. Dari tangan HH, Polisi berhasil mengamankan selembar STNK dan 1 (satu) Buah BPKB Sepeda Motor.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, Akp Bagus Panuntun membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 (Satu) unit sepeda motor yang menimpa warga Gunungpuyuh Sukabumi tersebut.
“Memang benar, kami berhasil mengungkap dan menangkap HH, terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan 1 (Satu) unit sepeda motor yang terjadi pada akhir bulan Februari 2024. Alhamdulilah, setelah melalui proses penyelidikan, terduga pelaku berhasil kita amankan di sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi pada Rabu (27/3) dini hari,” ujar Bagus kepada awak media, Kamis 28/3/2024.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, HH ini telah melakukan aksi yang sama kepada 4 orang lainnya di Cikembar, Ciandam, Degung, Gekbrong Cianjur,” sambungnya.
Bagus membeberkan peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut terjadi usai korban berkenalan dengan HH di salah satu platform media sosial.
“Jadi pada awalnya, korban ini berkenalan dengan HH di salah satu platform media sosial. Karena mungkin komunikasinya dirasa nyambung, akhirnya HH ini bisa berkunjung ke rumah korban dan mengajak korban pergi jalan-jalan ke Pondok Halimun menggunakan sepeda motor milik korban, akan tetapi, di tengah jalan, korban mengurungkan niatnya dan mengajak HH pergi ke daerah pasar pelita untuk makan mie bakso. Setibanya di kios mie bakso, HH meminjam sepeda motor korban, berdalih dirinya ingin ke gerai ATM untuk mengambil uang. Korban pun tidak merasa curiga dan memberikan kunci kontak hingga HH ini langsung membawa lari sepeda motor korban dengan leluasa dan menjualnya kepada seseorang di wilayah Cianjur,” bebernya.
“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial.” pungkasnya.
Hingga saat ini, HH masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***
Foto: Humas Polri
Editor: Raka A. Firmansyah
(Red)