Wartain.com || Pemerintah Kecamatan Gunungguruh bersama Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mengadakan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Umur yang dilaksanakan di Aula GOR PGRI Gunungguruh, Rabu 12/06/2024.
Sosialisasi ini bertujuan supaya masyarakat memahami bahwa pernikahan dibawah umur atau pernikahan dini berbahaya bagi dirinya dan keturunannya.
Dalam arahannya, Camat Gunungguruh Kusyana S.Ip K.P, M.Si, memberikan pemahaman bagaimana pentingnya materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini bisa menambah wawasan dan edukasi kepada orang tua yang anaknya ingin menikah dibawah umur,” ucapnya.
“Dengan sosialisasi ini juga kepada para kepala desa dan stakeholder terkait, bisa meminimalisir atau menghindari dibawah umur dengan harapan bisa memutus mata rantai pernikahan dibawah umur,” tambahnya.

Diketahui, dalam UU no 16 tahun 2019 mengatur bahwa perkawinan hanya di izinkan jika pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.
Sosialisasi tersebut diisi 2 materi dari P2TP2A yang pertama Dra Hj Elis Muslimah, MM menjelaskan ada beberapa faktor yang menjadi penyebab praktik perkawinan anak diantaranya faktor Ekonomi/kemiskinan, nilai budaya/tradisi, regulasi, globalisasi/perilaku remaja dan ketidaksetaraan gender.
“Ketangguhan keluarga, ketangguhan bangsa adalah Ibu sebagai pondasi rumah tangga dan Bapak sebagai pemimpin rumah tangga,” tutur Elis.
Pemateri ke 2 yaitu Heni Rahmawati, menyampaikan tata cara mengenai mekanisme permohonan dispensasi nikah.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa se-Kecamatan Gunungguruh dan dari berbagai stakeholder terkait.***
Foto : wartain.com/Intan
Editor : Aab Abdul Malik
Reporter : Intan Fitri Utami
