Oleh : Kang Dzikri Nur/Pengamat Sosial Keagamaan
Wartain.com || Gagasan bahwa khilafah merupakan esensi persatuan umat Islam di bawah satu kepemimpinan tunggal, sekaligus sarana penerapan syariat secara menyeluruh, adalah pandangan yang memiliki akar dalam sejarah pemikiran politik Islam. Di sisi lain, penolakan terhadap demokrasi sebagai sistem buatan manusia yang dianggap menyingkirkan hukum Allah juga merupakan posisi yang sering muncul dalam diskursus kontemporer. Namun, ketika kedua gagasan ini diposisikan secara hitam-putih—khilafah sebagai satu-satunya kebenaran dan demokrasi sebagai kekufuran mutlak—maka diperlukan pembacaan yang lebih jernih, terutama dalam cahaya tauhid Ma’rifatullah.
Pertama, perlu dibedakan antara ideal normatif dan realitas historis. Secara normatif, persatuan umat adalah nilai yang ditekankan dalam Islam. Namun dalam realitas sejarah, persatuan politik di bawah satu kepemimpinan global hampir tidak pernah berlangsung secara utuh dan stabil dalam jangka panjang. Bahkan dalam periode yang sering disebut sebagai masa khilafah, terjadi fragmentasi kekuasaan, konflik internal, dan perbedaan otoritas. Hal ini menunjukkan bahwa menjadikan satu bentuk sistem politik sebagai representasi mutlak dari kehendak ilahi memerlukan kehati-hatian, karena sejarah manusia selalu bersinggungan dengan keterbatasan dan kepentingan.
Kedua, pernyataan bahwa demokrasi sepenuhnya merupakan sistem yang “mencampakkan hukum Allah” perlu ditinjau secara lebih proporsional. Demokrasi sebagai konsep dasar adalah mekanisme pengambilan keputusan kolektif yang berkembang dalam konteks sejarah tertentu. Dalam praktiknya, demokrasi dapat diisi oleh berbagai nilai, termasuk nilai-nilai religius. Persoalan utama bukan semata pada bentuk sistemnya, tetapi pada bagaimana nilai kebenaran, keadilan, dan tanggung jawab ditegakkan di dalamnya.
Menyederhanakan demokrasi sebagai kufur secara mutlak berisiko mengabaikan kompleksitas realitas sosial dan politik yang dihadapi umat manusia saat ini.
Dalam perspektif tauhid Ma’rifatullah, titik tolak utama bukanlah sistem, melainkan kesadaran akan kehadiran Allah. Tauhid yang hidup tidak berhenti pada klaim ideologis, tetapi terwujud dalam akhlak, keadilan, dan integritas. Sistem apa pun—baik yang mengatasnamakan khilafah maupun demokrasi—tidak akan melahirkan keadilan jika manusia yang menjalankannya tidak memiliki kesadaran tauhid yang mendalam. Sebaliknya, nilai-nilai ilahiah dapat hadir dalam berbagai bentuk kehidupan ketika manusia benar-benar tersambung kepada Tuhan.
Ketiga, klaim bahwa suatu sistem tertentu secara otomatis mendapatkan murka atau ridha Allah adalah wilayah yang sangat sensitif. Dalam tradisi keilmuan Islam, penilaian semacam ini tidak dilakukan secara gegabah, karena menyangkut perkara yang melampaui pengetahuan manusia. Mengaitkan kondisi “carut-marut” suatu negara semata-mata dengan sistem politiknya juga merupakan penyederhanaan, karena faktor-faktor seperti kualitas kepemimpinan, budaya masyarakat, keadilan ekonomi, dan integritas moral memiliki peran yang sangat signifikan.
Dalam telisik inteligensia, penting untuk memahami bahwa baik konsep khilafah maupun demokrasi adalah produk interaksi antara nilai, sejarah, dan pemikiran manusia. Keduanya tidak berdiri di ruang hampa. Karena itu, pendekatan yang lebih konstruktif bukanlah saling menegasikan secara mutlak, tetapi mengkaji bagaimana prinsip-prinsip tauhid—keadilan, amanah, musyawarah, dan tanggung jawab—dapat diwujudkan dalam konteks kehidupan nyata.
Pada akhirnya, dalam cahaya Ma’rifatullah, pertanyaan mendasar bukanlah sistem mana yang paling benar secara klaim, tetapi sejauh mana manusia mampu menghadirkan nilai-nilai ilahiah dalam kehidupan. Persatuan umat tidak hanya dibangun oleh struktur politik, tetapi oleh kesadaran tauhid yang melampaui sekat-sekat identitas. Demikian pula, keadilan tidak lahir semata dari aturan tertulis, tetapi dari hati yang hidup dalam pengawasan Allah.
Dengan demikian, khilafah sebagai ideal persatuan dan penerapan syariat dapat dipahami sebagai aspirasi normatif, sementara demokrasi sebagai sistem kontemporer dapat dilihat sebagai ruang yang masih terbuka untuk diisi nilai-nilai kebaikan. Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan secara simplistik, tetapi ditimbang secara kritis dalam kerangka tauhid yang hidup—tauhid yang tidak berhenti pada klaim, tetapi hadir dalam realitas.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
