Wartain.com – Pasangan bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Mohammad Muraz-Andri Hamami dipastikan bisa melakukan pemeriksaan kesehatan.
Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Tekni KPU Kota Sukabumi, Dikrilah saat ditemui dikantornya pada Rabu (28/8/2024).
Sebelumnya Muraz-Andri yang telah mendaftarkan diri ke KPU sempat terkendala masalah kelengkapan dokumen surat rekomendasi dukungan dari partai pengusung.
Diketahui Muraz-Andri diusung oleh partai Demokrat, Golkar, PBB, Gelora, PKN, PSI, dan Partai Prima. Namun saat pendaftaran hari kemarin, pasangan Muraz-Andri sempat terkendala surat rekomendasi B1-KWK dari partai pengusung non parlemen.
“Pukul 15.00 WIB, LO dari pasangan Mohamad Muraz dan Andri Hamami sudah datang kembali ke KPU dengan melengkapi seluruh berkas yang diperlukan terkait dengan pendaftaran sehingga kelengkapan dokumen sudah dinyatakan lengkap dan besok hari pasangan Maju sudah bisa mengikuti kegiatan pemeriksaan kesehatan,” kata Dikrilah.
Kendati demikian Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dipastikan mundur dari pengusungan Muraz-Andri karena tidak dapat mengirimkan surat rekomendasi. Namun PKN tetap bergabung dengan Muraz-Andri sebagai pendukung.
“Sudah dilengkapi namun dari parpol pengusung berkurang satu parpol yaitu partai PKN. Saya tidak tahu. Artinya partai pendukung bukan pengusung. Tidak ada model persetujuan KWK,” pungkasnya.
Diluar hal itu Dikrilah menyebut, pendaftaran kedua paslon dinyatakan lancar.***(RAF)
